Pembiayaan Perumahan BTN Syariah Tahun 2022 di Aceh Capai Rp 126,33 Miliar
Sebagai gantinya, persyaratan dan ketentuan spin-off UUS diserahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal itu tertuang dalam pasal 68 Bab IV Perbankan Bagian Ketiga Perbankan Syariah.
Bank BTN saat ini masih menunggu Peraturan OJK, dan tentu pada kesempatan ini Bank BTN akan terus mengoptimalkan pembiayaan syariah yang dilakukan UUS BTN khususnya di sektor perumahan, dan hal itu akan tetap menjadi prioritas.
“Dengan demikian, layanan UUS BTN tetap berjalan seperti biasa dan siap menyalurkan pembiayaan perumahan maupun pembiayaan lain untuk mendukung kebutuhan finansial masyarakat,” pungkasnya. (IA)
Tutup