Pemerintah Aceh Minta PT BMU Hentikan Aktivitas Tambang di Kluet Tengah
Dalam kesepakatan antara PT. BMU dengan masyarakat Simpang Tiga, Kecamatan Kluet Tengah, yang dibuat 19 Maret 2023 dijelaskan, apabila bahan diambil dari wilayah Desa Simpang Tiga maka ada pembagian hasil.
Tiga persen dari satu kilogram hasil emas untuk Desa Simpang Tiga.
“Apabila diambil bukan dari wilayah Simpang Tiga maka masyarakat tetap mendapatkan pembagian hasil. Perendaman dibuat di sebelah Desa Silolo sehingga tidak mencemari perairan yang mengalir ke wilayah Simpang Tiga,” isi surat yang ditandatangani Direktur PT BMU, Latifah Hanum, dan perwakilan investor Yopi Yopandi serta perwakilan Desa Simpang Tiga Tgk. Rusli.
Seorang warga Manggamat, Reva mengatakan kegiatan PT. BMU tidak hanya menyalahi perizinan, tapi juga merusak lingkungan dan mencemari sungai.
“Limbah pengolahan emas dibuang langsung ke sungai. Ini sangat berbahaya karena sebagian besar masyarakat di Kabupaten Aceh Selatan menggantungkan hidup dari sungai,” ujarnya.
Reva mengatakan, pada Selasa, 25 Juli 2023, Tim Evaluasi Izin Usaha Pertambangan dan Batubara, terdiri Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu [DPMPTSP] Aceh, DLHK Aceh, Dinas ESDM Aceh, Inspektur Tambang Kementerian ESDM, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dan tim penegak hukum turun ke lokasi pertambangan perusahaan.
“Mereka melihat langsung limbah pengolahan emas PT. BMU dibuang ke sungai. Mereka juga melihat, perusahaan tidak menambang bijih besi, tapi emas,” ujarnya. (IA)