Pertimbangan Kemanusiaan, Pj Bupati Aceh Besar Beri Izin Sementara Operasional Galian C
Senada dengan Pj Bupati Muhammad Iswanto, Kadis DPMPTSP Aceh Besar Agus Husni menambahkan, terkait Izin Usaha, Mendagri juga mengeluarkan Surat No.900.1.13.1/3823/Keuda, tanggal 31 Juli 2023 tentang penjelasan mengenai legalitas dan pemungutan Pajak MBLB, yang isinya di Poin 4 mengatur, semua izin usaha, baik yang memiliki izin maupun yang belum memiliki izin ditetapkan sebagai wajib pajak.
Kemudian disebutkan juga Bupati/Wali Kota berkoordinasi dengan Gubernur terhadap fasilitas pemberian izin, dan melakukan pendataan terhadap wajib pajak yang sudah memiliki izin maupun yang belum memiliki izin.
“Jadi, masyarakat silahkan berkerja seperti biasa sambil menunggu titik lokasi yang dibolehkan dan tidak dibolehkan oleh tim tekhnis BWS 1 dan ESDM Aceh, dan mulai hari ini silahkan mengajukan permohonan izin untuk mendapatkan IUP segera. Jika titik lokasi sudah ditentukan. maka kepada seluruh pengusaha galian C silahkan hentikan usaha mereka jika berada di jalur titik yang dilarang dan silahkan lanjutkan bagi mereka yang berada di titik- titik lokasi yang direkomendasikan oleh tim tekhnis.
Pada kesempatan tersebut Saifullah A Gani yang mewakili DPMTPSP Aceh mengatakan akan berjanji memproses cepat setiap izin yang masuk ke DPMTPSP Aceh jika rekom teknis dari ESDM Aceh dan BWS 1 didapatkan, dan dalam proses izin agar tidak menggunakan jasa calo atau apapun itu yang dapat memperlambat proses, langsung urus dan bawa saja sendiri. (IA)