Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Selesaikan Polemik Pengisian Dirut Bank Aceh, Pemegang Saham Didesak Segera Gelar RUPS

Pemegang saham Bank Aceh Syariah didesak segera menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa guna menyelesaikan polemik berkepanjangan dalam pengisian posisi Direktur Utama (Dirut) BAS

BANDA ACEH — Pemegang saham Bank Aceh Syariah (BAS) didesak agar segera untuk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa guna menyelesaikan polemik berkepanjangan dalam pengisian posisi Direktur Utama (Dirut) BAS.

“Dari sejumlah persoalan yang semestinya menjadi pertimbangan untuk menyelesaikan polemik berkepanjangan terkait pemilihan Dirut BAS ini, pemegang saham pengendali (PSP) dan para pemegang saham sudah seyogyanya melakukan RUPS/RUPS LB,” ujar Ketua Aceh Kreatif Delky Nofrizal Qutni, Senin (20/2).

Berikutnya tentu semua berpulang kepada pemegang saham secara keseluruhan (gubernur, bupati dan walikota se-Aceh) melalui RUPS/RUPS LB. Apakah akan menerima atau tidak seseorang menjadi pengurus bank (dirut/direksi/dewan komisaris).

“Seperti disampaikan OJK bahwa pihak OJK hanya melakukan test, sementara persoalan ditetapkan/dilantik atau tidak oleh RUPS, tidak ada kewajiban yang mengikat meski telah direkom OJK, semua para pemegang saham memiliki kepentingan dan kewajiban untuk menentukan keberlanjutan kepemimpinan bank dalam jangka panjang,” terangnya.

Namun juga perlu diingat bahwa menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada Pj Gubernur sebagai Pemegang Saham Pengendali juga terlihat agak keliru, karena BAS ini bukan mutlak kepemilikan personal, namun sifatnya korporasi yakni perseroan terbatas yang pemiliknya seluruh pemegang saham.

Dalam jabatan ex officio, makanya di dalam UU PT dan AD/ART PT Bank Aceh Syariah tentunya telah diuraikan mekanisme untuk penentuan pemilihan penetapan dan pengangkatan, pemberhentian pengurus bank medianya adalah RUPS terlebih dahulu, lalu secara kolektif keputusan RUPS memberikan mandat/kuasa kepada PSP untuk melaksanakannya sesuai ketentuan perbankan dan OJK.

Sehingga dapat dikatakan pemberhentian Dirut sebelumnya hingga pengangkatan Plt Dirut tanpa melalui RUPS dan hanya keputusan dewan komisaris sepihak apakah itu dengan dan tanpa sepengetahuan PSP tetap merupakan sesuatu yang janggal, jika dilakukan tanpa RUPS.

“Jadi, agak kurang tepat jika hanya dipahami seolah-olah dipahami itu menjadi kewenangan mutlak Pj Gubernur sebagai ex officio PSP. Kasihan kan, PSP nanti harus bertanggung jawab sendiri atas kebijakannya yang berpotensi negatif dan tidak seperti diharapkan. Konon lagi, hampir seluruh pemegang saham sekarang berstatus Pj, bagaimana kita bisa mengukur visi misi BAS dalam jangka panjang, sementara Pj tugas utamanya lebih fokus kepada kepastian birokrasi pemerintahan, dan persiapan pileg/pilkada/pilpres 2024. Itupun kalau posisi Pj kepala daerah tidak diganti di tengah jalan,” ungkapnya

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Ngaku Diseret-seret, Dian Sandi Pengunggah Foto Ijazah Jokowi Tetap Yakin
Dokter Gigi di Lubuklinggau Sumsel Digerebek Suami Saat Berduaan dengan Pria Muda di Indekos
Pinjaman Kopdes Merah Putih Berpotensi Gagal Bayar Rp 85,96 Triliun
Setelah bertahun-tahun hidup dalam gelap, Ibu Durnawati di Aceh Utara akhirnya dapat menikmati terang dari program listrik gratis PLN. (Foto: Ist)
Wagub Aceh Fadhlullah didampingi Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali bersilaturahmi dengan Sekjen MUI di kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Juli 2025. (Foto: Humas BPPA)
Seekor Sapi Dibakar dalam Latihan Ritual Sapi Merah di Utara Israel, Al-Aqsa Makin Terancam?
Mas Menteri Core Team
Dituduh Palsukan Akta, Rey Utami-Pablo Benua Dilaporkan ke Bareskrim
Viral Siswa Baru di Blitar Dianiaya Senior Saat MPLS, Dipanggil ke Belakang Toilet dan Dikeroyok
Jokowi Harus Diproses Hukum Jika IKN Turun Kelas
Ulama Sebut Kebijakan Pendidikan Dedi Mulyadi Diskriminatif
Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati Karena Tembak Tiga Polisi di Arena Sabung Ayam Way Kanan
PDIP No Comment soal Tidak Dapat Undangan di Kongres PSI
Simbol Rekonsiliasi atau Luka Lama yang Belum Sembuh?
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Tragis, Pria Tewas Setelah Tersedot ke Mesin MRI karena Pakai Kalung Logam
Prajurit TNI Tabrak Warga di Bantul hingga Tewas, Dandim Bantah Mabuk
Kata Kuasa Hukum soal Jokowi Tak Hadir Pemeriksaan dengan Alasan Recovery, tapi Sanggup ke Acara PSI
Kejagung Tetapkan Delapan Tersangka Baru Kasus Sritex
Temuan Batu Nisan Kuno di Tegal Ungkap Jaringan Freemason Loge Humanitas
Tutup
Enable Notifications OK No thanks