Standar Orang Miskin di Aceh Versi BPS: Pengeluaran di Bawah Rp22.500 per Hari
Banda Aceh, Infoaceh.net — Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Aceh menetapkan bahwa seseorang dikategorikan sebagai penduduk miskin jika memiliki pengeluaran rata-rata di bawah Rp676.247 per kapita per bulan.
Jika dirata-ratakan per hari, angka tersebut setara dengan hanya Rp22.541 per orang per hari.
Angka ini disampaikan oleh Plt. Kepala BPS Aceh, Tasdik Ilhamuddin, dalam konferensi pers rilis resmi data kemiskinan Maret 2025, yang digelar di Kantor BPS Aceh pada Jum’at (25/7/2025).
“Orang dikategorikan miskin jika pengeluarannya per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan. Di Aceh, garis ini kini berada di angka Rp676.247. Itu artinya, sehari mereka hanya mampu membelanjakan sekitar Rp22.500 untuk semua kebutuhan hidupnya,” jelas Tasdik.
Apa Saja Kebutuhan yang Harus Dipenuhi dengan Rp22.500 Sehari?
BPS menyebutkan bahwa angka pengeluaran ini harus mencakup seluruh kebutuhan dasar: Makanan, Perumahan, Listrik, Transportasi, Pendidikan, Kesehatan, Kebutuhan non-makanan lainnya
Namun data menunjukkan bahwa pengeluaran untuk makanan masih mendominasi, dengan kontribusi 76,17 persen terhadap total garis kemiskinan.
Sementara sisanya hanya 23,83 persen untuk kebutuhan non-makanan.
Beras dan Rokok: Dua Komoditas Terbesar dalam Konsumsi Orang Miskin
Hal yang menjadi sorotan adalah pengeluaran terbesar rumah tangga miskin justru didominasi oleh beras dan rokok kretek filter.
Berdasarkan rincian BPS: di perkotaan beras menyumbang 21,71%, rokok 9,90% dan di perdesaan beras 24,77%, rokok 10,48%.
Dengan demikian, rata-rata Rp7.000–Rp7.700 per hari dari total pengeluaran penduduk miskin dihabiskan hanya untuk dua komoditas ini.
“Ini mencerminkan adanya pola konsumsi yang kurang sehat. Rokok bukan kebutuhan pokok, tapi tetap dikonsumsi rutin meski penghasilan terbatas. Ini menjadi tantangan besar dalam pengentasan kemiskinan,” ungkap Tasdik Ilhamuddin.
Garis Kemiskinan di Aceh berbeda antara wilayah kota dan desa:
Perkotaan Rp716.522 per kapita/bulan atau Rp23.884 per hari
Perdesaan: Rp655.435 per kapita/bulan atau Rp21.847 per hari