Sudah 17 Tahun Masyarakat Aceh Bayar Double Tax Akibat Zakat Pengurang Pajak Tak Jalan
Iqbal Piyeung panggilan akrab Muhammad Iqbal menambahkan, kemudian pada 28 Febuari 2023, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki telah menyurati Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI perihal penyampaian draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang zakat sebagai faktor pengurang pajak terhutang dan permintaan konsultasi.
Dalam surat tersebut dijelaskan untuk mempercepat proses penetapan RPP dimaksud, Pemerintah Aceh memohon bantuan Ketua BAZNAS sebagai lembaga Pemerintah Non Kementerian untuk menjadi Pemrakarsa sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UUPPP).
Selanjutnya, pada 11 September 2023, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki menyurati Kementerian Keuangan RI perihal permohonan menjadi Pemrakarsa atau Pemohon Izin Prakarsa atas Rancangan Peraturan Pemerintah tentang zakat pengurang pajak Penghasilan Terutang.
“Sudah 16 tahun pelaksanaan keistimewaan dan kekhususan Aceh yang tertuang dalam pasal 192 UU Nomor 11 Tahun 2006 terkait zakat sebagai faktor pengurang pajak penghasilan Terutang belum dapat dilaksanakan. Pihaknya berharap kepada seluruh anggota DPR RI dan anggota DPD Aceh yang tergabung dalam Forbes mendukung langkah pemerintah Aceh agar Pemerintah Pusat dapat mengesahkan segera Peraturan Pemerintah terkait Zakat sebagai faktor pengurang jumlah pajak penghasilan terhutang,” ungkap Iqbal.
Iqbal menjelaskan lebih kurang sudah 17 tahun diberlakukan UUPA sebagai legalitas kekhususan Aceh sekaligus peneguhan akan pemerintahan mandiri (self government) bagi Aceh.
Namun, hingga kini UUPA masih sebatas cek kosong bagi rakyat Aceh. Pasalnya masih ada sejumlah aturan dalam UUPA yang seharusnya dapat dilaksanakan namun tak kunjung dapat terealisasi ekses belum adanya aturan turunan sebagai petunjuk teknis pelaksanaan pasal-pasal dalam UUPA.
Padahal aturan turunan tersebut sangat diperlukan bagi kepentingan rakyat Aceh.
Dirinya mengungkapkan, salah satu hal yang sangat berdampak bagi Aceh adalah persoalan zakat sebagai pengurang pajak.