Sudah 17 Tahun Masyarakat Aceh Bayar Double Tax Akibat Zakat Pengurang Pajak Tak Jalan
Persoalan hal krusial seperti ini luput dibahas. Padahal bicara kekhususan Aceh yang tertuang dalam UUPA Nomor 11 Tahun 2006 bukan hanya persoalan bendera tapi banyak persoalan kekhususan Aceh yang luput dari perhatian Gubernur, DPRA, DPR RI dan DPD.
“Seperti zakat sebagai pengurang pajak itu akan besar manfaatnya bagi masyarakat Aceh. Karena di Aceh selain pajak ternyata masyarakat juga dibebani kewajiban membayar zakat sehingga selama ini masyarakat Aceh selalu double tax (pembayaran ganda) dalam menunaikan kewajiban pemasukan negara, yaitu membayar zakat dan juga pajak,” ungkapnya.
Dirinya heran hingga kini telah 17 tahun kekhususan Aceh terkait zakat pengurang pajak belum punya aturan turunan.
Padahal dengan adanya Peraturan Pemerintah Zakat sebagai faktor pengurang jumlah pajak penghasilan terhutang yang telah diajukan oleh pemerintah Aceh kepada Pemerintah Pusat, negara tidak dirugikan sedikitpun karena tidak ada pengurangan penerimaan negara.
“Yang terjadi hanya pergeseran pos. Pemerintah tidak akan kehilangan sumber pendapatan pajak, karena sumbernya dipindahkan, bukan dihilangkan. Sementara di sisi lain masyarakat Aceh akan terbebas dari beban ganda untuk membayar pajak dan juga zakat,” pungkasnya. (IA)