YARA Ingatkan Pj Gubernur Bijak Gunakan Kewenangan Terkait Pencopotan Direksi Bank Aceh
BANDA ACEH — Yayasan Adokasi Rakyat Aceh (YARA) mengingatkan Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah agar bijaksana dalam menjalankan roda pemerintahan di Provinsi Aceh.
Ketua YARA Safaruddin menilai langkah Pj Gubernur Aceh yang mencopot Dirut Bank Aceh Syariah dan tersiar kabar juga Direksi PT Pembangunan Aceh (PEMA) secara tiba- tiba dan tanpa alasan dapat menimbulkan ketidakstabilan di kedua Badan Usaha Milik Aceh (BUMA) tersebut terutama terhadap kinerja dan berpengaruh pada kepercayaan investasi di Aceh dan hubungan yang sinergis dengan stakeholders Bank Aceh dan PEMA dengan mitra investasinya.
“Langkah Pj Gubernur dalam mencopot Dirut Bank Aceh secara tiba-tiba tanpa alasan ini mengejutkan publik dan bisa menimbulkan dampak yang tidak baik bagi Bank Aceh, bisa menimbulkan ketidakstabilan institusi, pun demikian kabar tersiar di berbagai media tentang PT PEMA, akan sangat berdampak pada investor yang sudah dan akan bermitra investasi di Aceh,” kata Safaruddin, Jum’at (19/4/2024).
Pj Gubernur Aceh harus bijak menggunakan kewenangannya walaupun Pemerintah Aceh sebagai Pemilik kedua Badan Usaha tersebut.
Namun, kata Safaruddin, ada aturan aturan yang harus diperhatikan juga dalam mengambil kebijakan selaku Kepala Daerah, seperti kebijakan pada Bank Aceh, perlu memperhatikan Peraturan OJK Nomor 17 tahun 2023, UU Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, UU Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan dan UU 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Begitu juga kebijakan terhadap PEMA perlu memperhatian aturan yang ada sehingga tidak ada pelanggaran aturan yang dapat merugikan kedua BUMA tersebut.
Sama juga seperti saat Bustami Hamzah diangkat menjadi Sekda Aceh, ada aturan-aturan hukum yang diperhatikan sehingga langkah Pemerintah Pusat mengangkat Sekda Aceh tidak melanggar aturan.
“Kami harap, Pj Gubernur perlu bijak menggunakan kewenangannya, walaupun kewenangan melekat pada jabatan, namun perlu juga memperhatikan aturan lainnya sebelum mengambil kebijakan seperti dalam pemberhentian Dirut Bank Aceh dan Direksi PEMA, ada Peraturan OJK yang terkait dengan operasional perbankan, ada UU Perbankan, Perseroan, perbankan syariah dan Qanun, juga dalam mengambil kebijakan dengan PEMA, ini harus ada tahapan yang dilalui sebagaimana aturan yang sudah ada, seperti juga dalam pengangkatan dirinya menjadi Sekda Aceh dulu, tentu ada tahapan yang dilalui sehingga bisa menduduki jabatan sebagai Sekda Aceh dan Pj Gubernur,” tambah Safar.