Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

YARA Sebut Bunga pada Bank Konvensional Tidak Riba

Ketua YARA Safaruddin saat menjadi pembicara diskusi publik dengan tema “Revisi Qanun LKS, Perlukah?” yang digelar Prodi Hukum Ekonomi Syariah (HES) Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Ar-Raniry, Jum'at (26/5)

BANDA ACEH – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin SH menyampaikan, bahwa bunga pada perbankan konvensional itu tidak riba.

Menurut Safaruddin, hal itu lantaran ada sebagian ulama/mufti di negara Mesir yang membolehkan bunga perbankan konvensional.

“Persoalan bunga pada bank konvensional itu masalah khilafiyah. Beberapa negara muslim lainnya, seperti di Malaysia masih beroperasi bank konvensional dan itu memberi peluang pekerjaan bagi rakyatnya,” ujar Safaruddin.

Hal ini diungkapkan Safaruddin saat menjadi pembicara diskusi publik dengan tema “Revisi Qanun LKS, Perlukah?”. Diskusi ini digelar oleh Program Studi (Prodi) Hukum Ekonomi Syariah (HES) Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Jum’at (26/5/2023) kemarin.

Safaruddin menyebutkan, bahwa larangan bank konvensional untuk beroperasi di Aceh melanggar konstitusi.

Ia menjelaskan, bahwa Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) seharusnya mengatur soal keuangan syariah dan bukan bank konvensional.

Safaruddin mendorong, agar revisi Qanun LKS untuk memfokuskan pada Lembaga keuangan Syariah tersebut.

“Misanya pada Pasal 2, dinyatakan bahwa lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh harus berdasarkan prinsip syariah,” ujar Safaruddin.

Selain itu, di Pasal 65 disebutkan lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib menyesuaikan dengan Qanun ini paling lama tiga tahun.

Ia melihat, bahwa usulan revisi agar menambah kata ‘syariah’ pada kedua pasal tersebut, setelah kata lembaga keuangan sehingga menjadi lembaga keuangan syariah.

Menurutnya, qanun ini hanya khusus untuk mensyariahkan perbankan syariah, agar perbankan syariah menjadi lebih syariah.

“Bukan sebaliknya mengatur perbankan konvensional,” kata Ikatan Advokasi Indonesia (IKADIN) Aceh ini.

Sementara Ketua Prodi HES Dr iur Chairul Fahmi MA menjelaskan bahwa secara konstitusi Qanun LKS adalah perintah Undang-undang, dimana Pasal 2 UU Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaaan Aceh, Pasal 125, 126, 127, dan 154 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), dan Pasal 21 Qanun Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pokok-pokok Syariat Islam di Aceh.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Persiraja Banda Aceh mendatangkan Blbek Timnas U-20, Fava Sheva Rustanto. (Foto: Ist)
Dai nasional yang dikenal “Ustaz Akhir Zaman”, Abuya KH Dr (HC) Zulkifli Muhammad Ali Lc MPd. (Foto: Ist)
Kepala BPKA Reza Saputra menerima kunjungan Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Deden Supriyatna Imhar beserta jajaran di ruang kerjanya, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Penipuan mengatasnamakan istri Gubernur Aceh di sosial media Facebook dengan akun bernama Marlinaa Usman. (Foto: Ist)
Warga yang belanja pada Gerakan Pangan Murah (GPM) membawa pulang beras yang dibeli di halaman Kantor Camat Darul Imarah, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Sejumlah pohon besar dan ranting tua di Banda Aceh dilaporkan patah dan tumbang, menutup badan jalan, menghambat lalu lintas, serta membahayakan keselamatan pengguna jalan akibat angin kencang.
Wagub Aceh, Fadhlullah penandatanganan kerja sama antara Kemenristek Dikti dan pemerintah daerah di Kemenristek, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 22 Juli 2025. (Foto: Humas BPPA)
Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam saat bersama Direktur RSUD Sabang dr Cut Meutia Aisywani, SpA (kanan)
MTsN 1 Model Banda Aceh menyalurkan santunan kepada anak-anak yatim dalam kegiatan bertajuk "Lebaran Yatim", Senin (21/7). (Foto: Ist)
Dinas Sosial Banda Aceh menyerahkan bantuan masa panik untuk korban angin kencang pada dua gampong di Kota Banda Aceh. (Foto: Ist)
Keluarga besar Kejati Aceh, Selasa (22/7) menggelar syukuran sederhana dalam memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-65 tahun 2025 di aula rapat lantai 2 Kejati setempat. (Foto: Ist)
Tiga Polwan terbaik Polda Aceh berhasil meraih juara II kategori Presisi Beregu Polwan Kapolri Cup 2025 yang digelar di Lapangan Tembak Presisi Hoegeng Iman Santoso, Mako Korbrimob Polri Kelapadua, Cimanggis, Depok.
Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal memimpin apel gelar Batalyon Komposit Pasukan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana (PRCPB) di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Wakil Rektor I USK Prof Dr Ir Marwan
DPD Partai Gerindra Aceh, Selasa (22/7), menerima kunjungan istimewa Pimpinan Perwakilan Parti Islam Se-Malaysia (PAS) Selangor beserta rombongan. (Foto: Infoaceh.net/Fauzan)
Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam bertemu jajaran PWI Kota Sabang, Selasa, 22 Juli 2025 di ruang rapat lantai III Sekretariat Daerah Kota Sabang. (Foto: Ist)
645 peserta ikut ujian jalur mandiri penerimaan mahasiswa baru dengan Sistem Seleksi Eleketronik Tahun 2025 di kampus UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Kepala Bidang Fasilitas Bea dan Cukai Kanwil DJBC Aceh, Leni Rahmasari bersama Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas, Muparrih saat berkunjung ke kantor redaksi media INFOACEH.NET di Jalan Prof Ali Hasjmy, Lamteh, Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Fajri Bugak didampingi tim pemenangan, Suryadi, menyerahkan berkas pencalonan kepada ketua panitia pelaksana Konferensi VII PWI Bireuen tahun 2025, Akhyar Rizki, di kantor PWI setempat, Selasa sore (22/7).
Tutup
Enable Notifications OK No thanks