42 Napi Vonis Mati Kasus Narkoba Jalani Hukuman di Penjara Aceh
Kerja sama yang akan dilakukan, jelasnya, pemerintah daerah menyediakan lahan dan Kemenkumham menganggarkan anggaran untuk pembangunan. Bila Lapas memiliki lahan yang luas, hanya akan dilakukan penambahan blok.
“Kalau lahan lapasnya sangat kecil seperti di Lhoksukon atau Idi kita berupaya untuk kerjasama dengan pemerintah daerah untuk persiapan lahan baru,” jelas Yulius.
Plh Kakanwil Kemenkumham Aceh Lilik Sujandi mengatakan, pihaknya akan melakukan langkah-langkah sistematis agar lapas-lapas tersebut tidak lagi mengalami over kapasitas.
Penjara tersebut sebenarnya memiliki kapasitas sesuai kebutuhan lama namun saat ini jumlah napi terus bertambah.
“Solusi pertama itu menambahkan kapasitas hunian dengan membangun lapas baru atau menambah ruang huniannya,” jelasnya.
Selain itu, kata Lilik, di Aceh saat ini juga belum ada lapas terbuka dengan minimum security. Pihaknya mewacanakan lapas tersebut untuk mencegah over kapasitas.
“Lapas terbuka itu di mana mereka (napi) dalam tahapannya berdasarkan asesmen kerawanan mereka sudah tidak berbahaya sehingga bisa disatukan dengan masyarakat. Harapan ke depannya lapas terbuka ini bisa kita realisasikan,” pungkas Lilik. (IA)