Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Banding Ditolak, Mahkamah Syar’iyah Aceh Perkuat Vonis 15 Tahun Kakek Perkosa Dua Cucu

Kakek SA (71) pemerkosa dua cucu di Banda Aceh divonis 15 tahun penjara

Menurut Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadhillah Aditya Pratama, pelaku kerap memberikan ponsel kepada kedua cucunya dan mengajak cucunya itu untuk tidur di kamar pelaku.

Aksi tersebut baru terbongkar saat korban menceritakan perbuatan kakeknya itu kepada ayah kandung korban.

Ayah kandung korban kemudian melaporkan peristiwa tak lazim itu ke polisi. Atas laporan tersebut, pelaku langsung ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup