Banding Ditolak, Mahkamah Syar’iyah Aceh Perkuat Vonis 15 Tahun Kakek Perkosa Dua Cucu
Menurut Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadhillah Aditya Pratama, pelaku kerap memberikan ponsel kepada kedua cucunya dan mengajak cucunya itu untuk tidur di kamar pelaku.
Aksi tersebut baru terbongkar saat korban menceritakan perbuatan kakeknya itu kepada ayah kandung korban.
Ayah kandung korban kemudian melaporkan peristiwa tak lazim itu ke polisi. Atas laporan tersebut, pelaku langsung ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (IA)
Tutup