Batalkan Putusan PN Langsa, Hakim PT Banda Aceh Kurangi Hukuman 2 Terdakwa Narkoba
BANDA ACEH — Majelis Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh diketuai oleh Zulkifli SH MH yang beranggotakan Ainal Mardhiah SH MH dan Dr Supriadi SH MH, pada Rabu 12 Juli 2023 telah membacakan Putusan Nomor 197/PID.SUS/2023/PT BNA terhadap dua orang terdakwa dalam perkara pidana narkoba.
Demikian informasi yang diterima dari Dr Taqwaddin Husin, Hakim Tinggi Humas PT Banda Aceh, Kamis (13/7).
Kedua terdakwa tersebut FR dan IF putra kelahiran Aceh Timur, yang sebelumnya telah ditangkap dan ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) sejak 9 Februari 2023.
Kedua Terdakwa itu dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa karena secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai, menyimpan atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancan pidana dalam dakwaan kesatu melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda Rp 1 miliar, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Terhadap tuntutan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Langsa menjatuhkan Putusan Nomor 55/Pid.Sus/2023/PN Lgs tanggal 23 Mei 2023 yang amarnya menyatakan terdakwa I dan terdakwa II, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum; menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan, menetapkan masa penangkapan dan tahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan barang bukti berupa satu paket kecil narkotika jenis sabu 0,23 gram dimusnahkan dan satu unit sepeda motor merk Honda Vario dirampas untuk negara.