Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Batalkan Putusan PN Langsa, Hakim PT Banda Aceh Kurangi Hukuman 2 Terdakwa Narkoba

Hakim PT Banda Aceh mengurangi hukuman 2 terdakwa narkoba dan membatalkan putusan PN Langsa

BANDA ACEH — Majelis Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh diketuai oleh Zulkifli SH MH yang beranggotakan Ainal Mardhiah SH MH dan Dr Supriadi SH MH, pada Rabu 12 Juli 2023 telah membacakan Putusan Nomor 197/PID.SUS/2023/PT BNA terhadap dua orang terdakwa dalam perkara pidana narkoba.

Demikian informasi yang diterima dari Dr Taqwaddin Husin, Hakim Tinggi Humas PT Banda Aceh, Kamis (13/7).

Kedua terdakwa tersebut FR dan IF putra kelahiran Aceh Timur, yang sebelumnya telah ditangkap dan ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) sejak 9 Februari 2023.

Kedua Terdakwa itu dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa karena secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai, menyimpan atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancan pidana dalam dakwaan kesatu melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda Rp 1 miliar, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Terhadap tuntutan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Langsa menjatuhkan Putusan Nomor 55/Pid.Sus/2023/PN Lgs tanggal 23 Mei 2023 yang amarnya menyatakan terdakwa I dan terdakwa II, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum; menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan, menetapkan masa penangkapan dan tahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan barang bukti berupa satu paket kecil narkotika jenis sabu 0,23 gram dimusnahkan dan satu unit sepeda motor merk Honda Vario dirampas untuk negara.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Setelah bertahun-tahun hidup dalam gelap, Ibu Durnawati di Aceh Utara akhirnya dapat menikmati terang dari program listrik gratis PLN. (Foto: Ist)
Wagub Aceh Fadhlullah didampingi Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali bersilaturahmi dengan Sekjen MUI di kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Juli 2025. (Foto: Humas BPPA)
Seekor Sapi Dibakar dalam Latihan Ritual Sapi Merah di Utara Israel, Al-Aqsa Makin Terancam?
Mas Menteri Core Team

Mas Menteri Core Team

Opini
Dituduh Palsukan Akta, Rey Utami-Pablo Benua Dilaporkan ke Bareskrim
Viral Siswa Baru di Blitar Dianiaya Senior Saat MPLS, Dipanggil ke Belakang Toilet dan Dikeroyok
Jokowi Harus Diproses Hukum Jika IKN Turun Kelas
Ulama Sebut Kebijakan Pendidikan Dedi Mulyadi Diskriminatif
Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati Karena Tembak Tiga Polisi di Arena Sabung Ayam Way Kanan
PDIP No Comment soal Tidak Dapat Undangan di Kongres PSI
Simbol Rekonsiliasi atau Luka Lama yang Belum Sembuh?
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Tragis, Pria Tewas Setelah Tersedot ke Mesin MRI karena Pakai Kalung Logam
Prajurit TNI Tabrak Warga di Bantul hingga Tewas, Dandim Bantah Mabuk
Kata Kuasa Hukum soal Jokowi Tak Hadir Pemeriksaan dengan Alasan Recovery, tapi Sanggup ke Acara PSI
Kejagung Tetapkan Delapan Tersangka Baru Kasus Sritex
Temuan Batu Nisan Kuno di Tegal Ungkap Jaringan Freemason Loge Humanitas
Kaesang Bisa Kualat, PSI Besar cuma Mimpi
Pertemuan Prabowo-Jokowi di Solo Diduga Bahas soal Isu Pemakzulan Gibran
Adi Prayitno Sebut PSI Bakal Pasang Badan untuk Jokowi, Mirip Prediksi Rocky Gerung
Tutup
Enable Notifications OK No thanks