Batalkan Putusan PN Langsa, Hakim PT Banda Aceh Kurangi Hukuman 2 Terdakwa Narkoba
Dalam era reformasi peradilan dan didukung oleh kemajuan teknologi informasi yang diterapkan disemua jajaran peradilan hingga ke Mahkamah Agung, maka selama ini telah memudahkan para hakim dalam meningkatkan kinerja produktifitasnya yaitu memberikan putusan yang adil, benar, tepat dan cepat.
Perkara ini misalnya, diputusan di PN Langsa pada 16 Mei 2023 dan diajukan upaya hukum banding dan telah diputuskan 12 Juli 2023 oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Artinya, tidak sampai tiga bulan perkara tersebut telah diputus dengan adil, benar, dan tepat,” pungkas Dr Taqwaddin, Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor yang juga Akademisi Hukum Universitas Syiah Kuala. (IA)
Tutup