Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Berkedok Pengobatan Alternatif, Dukun Cabul Perkosa Anak 15 Tahun di Aceh Besar Ditangkap

Last updated: Kamis, 9 Januari 2025 23:02 WIB
By Samsuar
Share
4 Min Read
Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama, Kamis (9/1) memberikan keterangan penangkapan dukun cabul TI (49) yang merupakan tersangka pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban anak di bawah umur di Desa Meunasah Baet, Krueng Barona Jaya, Aceh Besar. (Foto: Dok. Polresta Banda Aceh)
Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama, Kamis (9/1) memberikan keterangan penangkapan dukun cabul TI (49) yang merupakan tersangka pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban anak di bawah umur di Desa Meunasah Baet, Krueng Barona Jaya, Aceh Besar. (Foto: Dok. Polresta Banda Aceh)
SHARE

Setelah rangkaian pengobatan kaki korban selesai, tersangka TI memberitahukan korban mengalami sakit getah bening di tubuhnya.

Kemudian, tersangka TI mengobati korban dengan memberikan obat kampung, dan mengarahkan korban menginap di tempat tersangka karena korban baru bisa sembuh jika tinggal bersama tersangka, dan ayah korban menuruti apa yang dikatakan tersangka TI.

“Tersangka melakukan aksi pemerkosaan dan pelecehan kepada korban disaat ayah korban pergi bekerja diluar untuk membuka toko dengan cara memegang dan meraba payudara korban serta memegang dan kemaluan korban dengan alasan untuk memeriksa benjolan yang ada di payudara dan kemaluan korban yang mana tersangka mengatakan bahwa itu adalah benjolan getah bening,” ungkapnya.

- Advertisement -

Cara tersangka TI melakukan pengobatan dengan menghancurkan bawang putih yang mana ia memerintahkan korban melumuri bawang putih tersebut ke lingkaran payudara, dan juga tersangka menyuruh memasukan bawang putih yang dihancurkan tersebut ke dalam kemaluan korban.

Tidak sampai disitu, tersangka juga mengancam korban tidak bercerita kepada siapapun tentang apa yang telah diperbuatnya, karena jika korban bercerita maka tersangka tidak akan mengobati korban lagi.

- Advertisement -

“Tersangka juga melakukan pelecehan kepada korban dengan cara meraba-raba tubuh korban, melakukan pemerkosaan dan pelecehan terhadap korban. Bahkan kejadian yang sama sudah berkali-kali terjadi. Bahkan, pada saat hari raya Idul Adha 2024, tersangka mengajak korban ke Aceh Barat Daya ke rumah abang tersangka, di sana, tersangka juga melakukan pelecehan kepada korban dengan cara memeluk dan memegang serta meremas payudara korban sebanyak satu kali,” sambung Fadillah.

Polres Bireuen Periksa Sopir Camat yang Ancam Culik Wartawan
Kejari Bireuen Temukan Dugaan Korupsi Dana Desa Dayah Baro Rp 2,6 Miliar
JK Ingatkan Revisi UUPA Harus Sesuai MoU Helsinki
Kejagung Berpeluang Usut Pelanggaran IUP di Raja Ampat

Alat bukti yang memperkuat kasus ini berupa hasil pemeriksaan psikolog korban dan hasil pemeriksaan visum et refertum dari dokter.

Satrekrim Polresta Banda Aceh menjerat tersangka TI dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Fadillah menambahkan penanganan kasus pelecehan seksual yang ditangani Satreskrim Polresta Banda Aceh periode 2023-2024 sudah 90 persen selesai dari kasus yang dilaporkan.

- Advertisement -
author avatar
Samsuar
Jurnalis Infoaceh.net
See Full Bio
Previous Page12
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto meninjau mesin potong usai peresmian dan peusijuek Rumah Potong Hewan (RPH) Pasar Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Kamis (9/1). FOTO: MC ACEH BESAR Setahun Tak Beroperasi, Rumah Potong Hewan Lambaro Kembali Difungsikan
Next Article Ketua Komisi I DPRA Tgk Muharuddin DPRA Minta KIP Aceh Segera Siapkan Berkas Administrasi Usulan Pelantikan Gubernur

You May also Like

Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh telah merampungkan berkas (P-21) kasus dugaan korupsi pada pembangunan RS rujukan regional Aceh Tengah
Hukum

Berkas Lengkap, Penyidik Polda Aceh Rampungkan Dugaan Korupsi RS Regional Aceh Tengah

Sabtu, 6 April 2024
Hukum

Polres Nagan Raya Ringkus Agen Chip Judi Online Higgs Domino

Jumat, 19 Maret 2021
Yaqut Cholil Qoumas
Hukum

Meroket Drastis dalam 4 Tahun, Alphard Baru Gantikan Mercy

Kamis, 7 Agustus 2025
Hukum

Gelapkan Sepeda Motor Warga Banda Aceh, Polisi Tangkap Pelaku di Bireuen

Jumat, 29 Oktober 2021
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?