Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Diduga Korupsi Dana PNPM Rp 2,4 Miliar, Cabjari Pidie Tahan Ketua UPK Geumpang

Penyidik Cabang Kejari Pidie di Kotabakti menahan Ketua UPK Geumpang berinisial Z, di Lapas II B Kota Bakti, Rabu (1/11)

KOTABAKTI — Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pidie di Kotabakti menetapkan Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Geumpang berinisial Z sebagai tersangka terkait dugaan kasus korupsi penyimpangan pengelolaan dana bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan di Kecamatan Geumpang periode 2012-2018.

Penetapan Z sebagai tersangka tertuang dalam surat penetapan tersangka (Pidsus-18) Nomor : TAP-01/L.1.11.8/Fd.2/11/2023, tanggal 01 November 2023.

Saat ini, tersangka Z telah ditahan di Lapas Kelas II B Kota Bakti selama 20 hari ke depan. Sebelumnya Z diperiksa penyidik di Kantor Cabjari Pidie di Kotabakti.

“Setelah Z diperiksa, kemudian langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dana Pogram Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan sekitar Rp 2.468.300.000, tahun 2012-2018,” kata Kepala Cabjari Pidie di Kotabakti Yudha Utama Putra SH, Rabu (1/11/2023).

Yudha Utama Putra mengatakan penyidikan kasus tersebut telah dilakukan oleh penyidik Cabjari sejak 4 September 2023. Telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang yang terkait dalam kasus tersebut.

Kronologi kasus tersebut, sambung Yudha, sejak tahun 2008-2014 pemerintah pusat menyalurkan dana untuk PNPM MP.

Untuk pengelolaannya dilakukan melalui Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK) sebagai dana simpan pinjam perempuan (SPP) dengan sistem dana bergulir.

Untuk UPK kecamatan Geumpang, sambung Yudha, mendapatkan alokasi dana awal dari tahun 2008-2014 sebesar Rp2,4 miliar lebih.

“Diketahui dana itu telah disalurkan ke kelompok peminjam, namun penerima pinjaman tidak sesuai dengan PTO PNPM,” ujarnya.

Yudha menyampaikan, dana alokasi PNPM tersebut seharusnya telah bertransformasi menjadi Bumdesma. Namun, sejak awal tahun 2018 UPK PNPM Kecamatan Geumpang sudah tidak aktif lagi.

“Dengan tidak disalurkan lagi pinjaman kepada kelompok peminjam dan UPK juga tidak lagi menerima pembayaran angsuran dari kelompok tersebut,” jelasnya.

Seharusnya dana yang digulirkan tersebut, kata Yudha, akan terus bertambah lebih banyak. Sebab terdapat kewajiban bunga 10 persen sebagai pembayaran kembalian pinjaman.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Sebutan Kakak-Adik Sinyal Prabowo Segera Reshuffle Kabinet
Nasib Hasto Diprediksi Mirip Tom Lembong
Ngaku Diseret-seret, Dian Sandi Pengunggah Foto Ijazah Jokowi Tetap Yakin
Dokter Gigi di Lubuklinggau Sumsel Digerebek Suami Saat Berduaan dengan Pria Muda di Indekos
Pinjaman Kopdes Merah Putih Berpotensi Gagal Bayar Rp 85,96 Triliun
Setelah bertahun-tahun hidup dalam gelap, Ibu Durnawati di Aceh Utara akhirnya dapat menikmati terang dari program listrik gratis PLN. (Foto: Ist)
Wagub Aceh Fadhlullah didampingi Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali bersilaturahmi dengan Sekjen MUI di kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Juli 2025. (Foto: Humas BPPA)
Seekor Sapi Dibakar dalam Latihan Ritual Sapi Merah di Utara Israel, Al-Aqsa Makin Terancam?
Mas Menteri Core Team
Dituduh Palsukan Akta, Rey Utami-Pablo Benua Dilaporkan ke Bareskrim
Viral Siswa Baru di Blitar Dianiaya Senior Saat MPLS, Dipanggil ke Belakang Toilet dan Dikeroyok
Jokowi Harus Diproses Hukum Jika IKN Turun Kelas
Ulama Sebut Kebijakan Pendidikan Dedi Mulyadi Diskriminatif
Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati Karena Tembak Tiga Polisi di Arena Sabung Ayam Way Kanan
PDIP No Comment soal Tidak Dapat Undangan di Kongres PSI
Simbol Rekonsiliasi atau Luka Lama yang Belum Sembuh?
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Tragis, Pria Tewas Setelah Tersedot ke Mesin MRI karena Pakai Kalung Logam
Prajurit TNI Tabrak Warga di Bantul hingga Tewas, Dandim Bantah Mabuk
Tutup
Enable Notifications OK No thanks