Diduga Korupsi Dana PNPM Rp 2,4 Miliar, Cabjari Pidie Tahan Ketua UPK Geumpang
Dari hasil penyidikan, pada buku pembayaran bendahara UPK tertera kondisi nihil. Sementara pada rekening pengembalian kelompok simpan pinjam perempuan (SPP) Kecamatan Geumpang pada 10 Desember 2018 lalu senilai Rp 204 ribu lebih.
“Kami menyimpulkan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pengurus UPK Kecamatan Geumpang,” ungkapnya.
Yudha mengatakan, terkait kasus tersebut penyidik telah memiliki bukti permulaan yang cukup guna menetapkan ketua UPK Geumpang sebagai tersangka.
Akibat perbuatan yang dilakukan tersangka Z telah menimbulkan kerugian negara Rp 2.468.300.000.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 perubahan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (IA)
Tutup