Dua Mantan Kepala BPKD Lhokseumawe Jadi Tersangka Korupsi PPJ, Termasuk Adik Irwandi Yusuf
Berdasarkan hasil pemeriksaan, masing-masing tersangka memperoleh keuntungan dari perbuatan tersebut yaitu Azwar sebesar Rp 214.598.225, Mawardi Yusuf sebesar Rp 272.758488, MD sebesar Rp 206.216.481, ASR sebesar Rp 61.751.552 dan SL sekitar Rp 62.716.837.
Total kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum para tersangka tersebut yaitu sebesar Rp 3,4 Miliar.
Terhadap tersangka Azwar dan Mawardi Yusuf masing-masing disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf a, b dan d, ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan ketiga tersangka lainnya yaitu MD, ASR dan SL diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf a, b, dan d, ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (IA)