Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Empat Pelaku Judi Online Dihukum Cambuk di Lapas Bireuen

Last updated: Sabtu, 7 Desember 2024 08:47 WIB
By Redaksi
Share
2 Min Read
Kejari Bireuen melalui Jaksa Eksekutor pada bidang Tindak Pidana Umum melaksanakan eksekusi cambuk terhadap 4 terpidana kasus judi online di halaman Lapas Kelas II B Bireuen, Jum’at, 6 Desember 2024. (Foto: Dok. Kejari Bireuen)
Kejari Bireuen melalui Jaksa Eksekutor pada bidang Tindak Pidana Umum melaksanakan eksekusi cambuk terhadap 4 terpidana kasus judi online di halaman Lapas Kelas II B Bireuen, Jum’at, 6 Desember 2024. (Foto: Dok. Kejari Bireuen)
SHARE

Infoaceh.net, BIREUEN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melalui Jaksa Eksekutor pada bidang Tindak Pidana Umum melaksanakan eksekusi cambuk terhadap 4 terpidana kasus judi online yang melanggar Qanun Jinayat bertempat di halaman Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Bireuen, Jum’at, 6 Desember 2024.

Keempat terpidana atas nama Terpidana AM, MA, MKH dan S.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Bireuen, Kalapas Kelas II B Bireuen, Kasatpol PP-WH Bireuen, Hakim Pengawas Mahkamah Syar’iyah Bireuen

- Advertisement -

Adapun dalam pelaksanaan hukuman cambuk terhadap 4 terpidana tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Bireuen.

AM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Maisir melanggar Pasal 20 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk sebanyak 9 kali cambuk.

- Advertisement -

MA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Maisir melanggar Pasal 18 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk sebanyak 7 kali cambuk.

Dari Relawan Jokowi hingga OTT KPK, Jejak Politik Immanuel Ebenezer alias Noel
Kapolri Klaim Indonesia Nol Serangan Teror Sejak 2023, 8.000 Eks JI Kembali ke NKRI
Brigadir Nurhadi Tewas Dicekik dan Dibuang ke Kolam, Dua Perwira Propam NTB Jadi Tersangka tapi Belum Ditahan
Noel Ebenezer Akui Ada Penerimaan Lain Saat Jabat Wamenaker

MKH terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah maisir melanggar Pasal 18 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan uqubat ta’zir cambuk sebanyak 7 kali.

S terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah maisir melanggar Pasal 18 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan uqubat ta’zir cambuk sebanyak 10 kali.

Pelaksanaan uqubat cambuk berlangsung tertib di depan umum, sebagai pembelajaran bagi masyarakat Bireuen dan Aceh khususnya agar tidak lagi melanggar syariat Islam terutama hal-hal yang telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, tentang Hukum Jinayat.

- Advertisement -

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen Munawal Hadi SH MH mengatakan pelaksanaan hukuman cambuk tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Bireuen yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht).

Terkait

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Mahasiswa yang menjadi korban kericuhan melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lhokseumawe. (Foto: Dok. Polres Lhokseumawe) Pemilihan Ketua BEM Unimal Lhokseumawe Ricuh, 3 Mahasiswa Terluka
Next Article Peluncuran Klinik Kesehatan Hewan yang dilakukan Disnak Aceh di Gampong Geuceu Komplek, mendapat apresiasi dari masyarakat pecinta hewan, Jum'at (6/12) Layanan Gratis Klinik Kesehatan Hewan Disnak Aceh Sangat Membantu Pecinta Hewan

You May also Like

Hukum

Kasus Pelanggaran Prokes di Cafe New Soho Sudah Tahap Penyidikan

Jumat, 30 April 2021
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama
Hukum

Polisi Sudah Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Santriwati di Banda Aceh

Kamis, 15 Mei 2025
Hukum

Enam Pelanggar Syariat Islam di Simeulue Dihukum Cambuk

Sabtu, 7 Agustus 2021
Img 20240415 Wa0023
Hukum

Polisi Tangkap Dua Pelaku Judi Lempar Gelang di Pantai Ujong Blang Lhokseumawe

Senin, 15 April 2024
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?