Jaksa Sita Kapal Penumpang Singkil 3

3 Min Read
Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejari Aceh Singkil menyita Kapal Singkil 3 di Desa Gosong Telaga Kecamatan Singkil Utara Kabupaten Aceh Singkil, Senin (20/9)

ACEH SINGKIL – Penyidik pada kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil, Senin (20/9), melakukan penyitaan Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Singkil 3, sebagai barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal penumpang pada dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK AFIRMASI) tahun anggaran 2018 sebesar Rp 1,2 miliar.

Penyitaan dilakukan oleh Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi dari Kejari Aceh Singkil yang dipimpin langsung Kasi Pidsus, Delfiandi bersama rombongan.

Saat penyitaan berlangsung di lokasi KMP Singkil 3 yang berada di Gampong Gosong Telaga Timur, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil ini, turut dihadiri oleh Kepala Kejari Aceh Singkil, Muhammad Husaini SH

[bacajuga berdasarkan="category" mulaipos="0" judul="Baca Juga : "]

Barang bukti yang disita adalah 1 unit kapal penumpang yang berkapasitas 16 orang dan dibuat dari bahan fibreglass reinforced plastik (FRP).

Berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Nomor Print: 3/1.1.5/Fd.1/07/2021 tertanggal 22 Juli 2021 penyidik telah melakukan penyitaan terhadap kapal penumpang yang ditambat di Desa Gosong Telaga Kecamatan Singkil Utara Kabupaten Aceh Singkil.

Kepala Kejari Aceh Singkil, Muhammad Husaini mengatakan, pihaknya menyita barang bukti terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Kapal Motor Penumpang (KMP) di Dinas Perhubungan Aceh Singkil.

[bacajuga berdasarkan="category" mulaipos="1" judul="Baca Juga : "]

“Yaitu penyitaan satu kapal penumpang berjenis fiber yang dilakukan dari Disparpora Aceh Singkil dan barang ini kami titipkan kepada Dinas Perhubungan, yang pertama supaya barang bukti ini tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak lain, karena dalam sedang dalam proses penyidikan,” kata Husaini.

“Yang kedua untuk mempermudah penyelidikan terhadap perkara tindak pidana korupsi ini,” katanya lagi.

Sebelumnya, dari hasil penyelidikan tim berpendapat ada dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan kapal dengan sumber dana DAK AFIRMASI Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp 1,2 miliar, sehingga dilakukan penyitaan kapal dan langsung pasang garis line Kejaksaan RI.

[bacajuga berdasarkan="category" mulaipos="2" judul="Baca Juga : "]

Sementara itu terkait perkembangan penyelidikan kasus dugaan korupsi Kapal Singkil 3, selain melakukan penyitaan penyidik juga sudah memeriksa 6 Aparatur Sipil Negar (ASN).

Muhammad Husaini menyampaikan, prosesnya sekarang masih dalam tahap pemeriksaan saksi.

“Tahap pemeriksaan saksi terhadap pihak-pihak yang kami anggap terkait dalam perkara ini, kami lakukan pemanggilan dan sudah ada sekitar enam saksi dalam keputusan dan ini masih terus berlanjut, nanti juga menyusul penyitaan dokumen terhadap kapal ini,” pungkasnya.

Sebelumnya pada bulan Juli 2021, penyidik Kejari Aceh Singkil, telah meningkatkan status penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi Kapal Singkil 3.

Kajari Aceh Singkil Muhammad Husaini menyatakan, peningkatan status penanganan perkara tersebut lantaran ditemukan dugaan penyimpanan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan dugaan mark-up.

Namun berapa jumlah kerugian negara secara pasti belum dapat diketahui lantaran masih dalam proses penyidikan.

Berdasarkan alat bukti yang ada, Kajari memastikan penanganan dugaan korupsi Kapal Singkil 3 dilakukan dengan sangat teliti.

Sejauh ini, jaksa masih belum menetapkan tersangka dalam pengadaan Kapal Singkil 3 tersebut. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
Share This Article
Redaksi INFOACEH.net