Jaksa Tahan Asisten III Setdakab Bireuen dan Kabag Ekonomi Tersangka Korupsi BPRS
Bireuen — Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Rabu (1/11/2023) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bireuen tahun 2019-2021 dan Pembiayaan pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang Bireuen tahun 2019-2023.
Ketiga tersangka adalah Z (54) selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bireuen tahun 2018 sampai 2022 (saat ini menjabat sebagai Asisten III Setdakab Bireuen).
Krmudian tersangka KH (56) selaku Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Bireuen
Dan tersangka Y (54) selaku Direktur Utama PT BPRS Kota Juang.
Terhadap ketiga tersangka, langsung dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Bireuen, selama 20 hari ke depan.
Adapun alasan penahanan terhadap para tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP, dikhawatirkan para tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, serta tindak pidana yang dilakukan para tersangka diancam dengan pidana penjara selama 5 tahun atau lebih.
“Hari Jaksa Penyidik menetapkan dan melakukan penahanan tiga tersangka Korupsi Dana Penyertaan Modal Pemkab Bireuen dan Pembiayaan pada PT BPRS Kota Juang Bireuen. Dalam perkembangan penanganan perkara, tidak menutup kemungkinan Tim Penyidik Kejari Bireuen menetapkan tersangka lainnya berdasarkan alat bukti baru,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen Munawal Hadi SH MH, Rabu (1/11/2023).
Tiga tersangka dugaan korupsi penyertaan modal PT BPRS Kota Juang, turut dihadirkan dalam konferensi pers di aula Kejari Bireuen, Rabu sore (1/11).
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Nomor : Print-03/L.1.21/Fd.1/12/2022 tanggal 13 Desember 2022 jo Nomor : Print-01/L.1.21/Fd.1/05/2023 tanggal 26 Mei 2023, Tim Penyidik Kejari Bireuen berhasil mengumpulkan alat bukti dan barang bukti terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dimaksud.