Jaksa Tahan Asisten III Setdakab Bireuen dan Kabag Ekonomi Tersangka Korupsi BPRS
Adapun kasus posisi perkara tersebut, pada tahun 2019 dan 2021 Pemkab Bireuen memberikan dana penyertaan modal kepada PT BPRS Kota Juang sebagai bentuk investasi, yang mana PT. BPRS Kota Juang merupakan BUMD Kabupaten Bireuen dengan penyertaan modal tersebut bertujuan untuk modal kegiatan usaha dalam bentuk “pembiayaan”.
Dengan masing-masing dana penyertaan modal dari Pemkab Bireuen tahun 2019 sebesar Rp 1 miliar dan tahun 2021 sebesar Rp 500 juta yang bersumber dari dana APBK Bireuen.
Selanjutnya berdasarkan alat bukti dan barang bukti permulaan yang cukup, Tim Penyidik menetapkan 3 orang tersangka.
Ketiga tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum, melalui perannya masing-masing. Di antaranya, Z selaku Kepala BPKD Kabupaten Bireuen sekaligus Wakil Ketua Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Bireuen Tahun 2019 dan 2021, serta selaku Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) yang menjadi Pengelola Investasi Daerah, telah mengusulkan dan mencairkan Dana Penyertaan Modal Pemkab Bireuen sebesar Rp 1,5 miliar.
Pelaksanaan kegiatan tersebut tidak sesuai aturan investasi pemerintah daerah yakni Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah, dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
Selanjutnya, tersangka Y selaku Direktur Utama PT BPRS Kota Juang, mempermudah pembiayaan dengan tetap menyetujui setiap pembiayaan yang tidak sesuai dengan ketentuan Perbankan Syariah. Hal tersebut bertentangan dengan UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Sementara KH selaku Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Bireuen, sekaligus sebagai Pembina PT BPRS Kota Juang mengkondisikan pembiayaan di BPRS Kota Juang untuk kelompok petani porang fiktif yang mana sebagian besar uang tersebut digunakan tersangka KH untuk kepentingan pribadi.