Jaksa Temukan Indikasi Korupsi Pajak Penerangan Jalan Rp 3,4 Miliar di Lhokseumawe
LHOKSEUMAWE — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menemukan indikasi adanya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan pembayaran biaya pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Tahun Anggaran 2018 sampai 2022 di Pemko Lhokseumawe.
Sedangkan nilai kerugian negara mencapai sebesar Rp 3,4 miliar dalam pengelolaan pajak penerangan jalan di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Lhokseumawe.
Saat ini penanganan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan Biaya Pemungutan Pajak Penerangan Jalan di Lhokseumawe itu telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan masuk ke tahap penyidikan.
Peningkatan perkara ke penyidikan dilakukan setelah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe Lalu Syaifudin SH MH dan Penyidik Kejari setempat melaksanakan Ekspose Pra Penyidikan pada Perkara Tindak Pidana Korupsi Pajak Penerangan Jalan tersebut di Ruang Rapat Kejari Lhokseumawe, pada Kamis (10/8/2023) pagi.
Setelah ekspose, Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin didampingi Kasi Pidsus Saifuddin SH MH langsung menggelar konferensi pers di kantornya.
Lalu Syaifudin menjelaskan penyelidikan kasus itu dilakukan sejak beberapa bulan terakhir, dan diperdalam pada Agustus 2023 ini.
Setelah jaksa melakukan penyelidikan dan ekspose dua hari berturut-turut, Rabu (9/8) kemarin dan Kamis hari ini, tim penyidik Kejari Lhokseumawe menyimpulkan ditemukan indikasi korupsi pada pengelolaan pemungutan pajak penerangan jalan.
Sehingga penyelidikan kasus itu ditingkatkan ke proses penyidikan mulai Kamis hari ini.
“Hasil penyelidikan ditemukan kerugian negara sebesar Rp 3,4 miliar pada pengelolaan pemungutan pajak penerangan jalan di Pemko Lhokseumawe dari tahun anggaran 2018-2022,” kata Kajari.
Namun demikian, untuk kepastian nilainya nanti penyidik Kejari Lhokseumawe akan mengajukan permohonan audit dalam proses penyidikan ke auditor ke BPKP Perwakilan Aceh.
Lalu Syaifudin mengungkapkan pajak penerangan lampu jalan itu dipungut pihak PLN yang kemudian disetorkan ke Kas Daerah (Kasda) Pemko Lhokseumawe.
Ternyata setelah masuk ke Kasda, uang itu diduga dibagi-bagi kepada para pejabat pemko. Seharusnya tidak dibagikan karena tak memenuhi syarat.