Jaksa Temukan Indikasi Korupsi Pajak Penerangan Jalan Rp 3,4 Miliar di Lhokseumawe
Pajak penerangan jalan dinikmati dan masuk kantong pejabat, yang seharusnya harus menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Lhokseumawe.
“Dana itu dikelola oleh BPKD dan dibagi-bagikan para pejabat. Seharusnya uang itu tidak dibagikan. Nilainya mencapai Rp 3,4 miliar. Uang itu dibagi–bagi ke pejabat Pemko. Nanti siapa saja yang menerima akan diproses dalam penyidikan penyelidikan,” tegas Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifuddin.
Saat ini Kejaksaan Negeri Lhokseumawe akan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengelolaan pajak penerangan jalan tersebut.
Jaksa juga akan menelusuri siapa saja pejabat Pemko Lhokseumawe yang menerima aliran dana dalam kasus dugaan korupsi itu. (IA)
Tutup