Kasus Korupsi Peremajaan Sawit Rp 70 Miliar di Aceh Barat Dilimpahkan ke PN Banda Aceh
Lahan perkebunan kelapa sawit rakyat berada di dalam areal kawasan hutan. Bukan merupakan lahan perkebunan sawit. Lahan perkebunan sawit saling tumpang tindih. Luas lahan perkebunan lebih kecil daripada yang ajukan dalam proposal.
Sebagian besar lahan yang diusulkan dan dibuka oleh Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree Bukan Tanaman Sawit usia 25 tahun atau produktivitasnya di bawah 10 ton/ha/tahun, masih berupa tegakan pepohonan kayu keras (hutan) semak dan lahan kosong yang tidak pernah ditanami kelapa sawit sebelumnya.
Sehingga tidak sesuai dengan persyaratan Peremajaan Kelapa Sawit, hal tersebut nyata-nyata bertentangan.
Akibat pengelolaan dana PSR yang tidak sesuai persyaratan Peremajaan Kelapa Sawit mengakibatkan terjadinya potensi kerugian keuangan negara (loss of money country).
Akibat pengelolaan dana PSR yang tidak sesuai persyaratan Peremajaan Kelapa Sawit, sehingga perbuatan tersangka merugikan keuangan negara/daerah atau perekonomian negara.
Sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara oleh BPK RI Nomor: 50/LHP/XXI/10/2023 Tanggal 12 Oktober 2023 atas Program Peremajaan Sawit Rakyat di Kabupaten Aceh Barat pada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree, dan Instansi Terkait Lainnya Tahun 2017 – 2020, telah disimpulkan Kerugian Negara sebesar Rp 70.263.120.000. (IA)