Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Kejari Aceh Selatan Tahan 3 Tersangka Korupsi Rehab Rumah Baitul Mal

Dengan pengungkapan kasus ini, Kejaksaan berharap menjadi momentum bagi pemerintah daerah dan lembaga pengelola dana sosial untuk memperbaiki sistem, memperketat pengawasan, serta meningkatkan integritas dalam menjalankan tugas melayani masyarakat.
Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejari Aceh Selatan menetapkan dan menahan 3 tersangka korupsi rehab rumah senif miskin Baitul Mal Aceh Selatan tahun 2022, Selasa (17/6). (Foto: Dok. Kejari Aceh Selatan)

“Nilai kerugian negara ini berasal dari sejumlah penyimpangan dalam proses pelaksanaan kegiatan rehab rumah, mulai dari perencanaan, penunjukan pihak pelaksana, hingga pertanggungjawaban keuangan,” jelas Alfryandi.

Dalam pelaksanaannya, ditemukan indikasi pemotongan dana, laporan fiktif, serta pengadaan yang tidak sesuai dengan prosedur dan spesifikasi teknis. Penyimpangan ini berpotensi merugikan masyarakat penerima manfaat secara langsung dan mencederai amanah publik.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar:

Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Pasal-pasal tersebut mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.

Kejari Aceh Selatan menegaskan pihaknya berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. Penegakan hukum terhadap korupsi dana publik, terlebih yang menyangkut hak masyarakat miskin, menjadi prioritas utama lembaga penegak hukum tersebut.

“Proses hukum akan terus berjalan secara objektif dan profesional. Kami tidak akan mentoleransi penyalahgunaan dana publik yang merugikan masyarakat dan mencoreng kepercayaan publik terhadap institusi negara,” tegas Alfryandi.

Kejari juga mengimbau seluruh elemen masyarakat, termasuk lembaga pengawas, media, dan masyarakat sipil untuk bersama-sama mengawal proses ini agar transparan dan akuntabel.

Dengan pengungkapan kasus ini, Kejaksaan berharap menjadi momentum bagi pemerintah daerah dan lembaga pengelola dana sosial untuk memperbaiki sistem, memperketat pengawasan, serta meningkatkan integritas dalam menjalankan tugas melayani masyarakat.

author avatar
Raisa Fahira

Lainnya

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama
Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal menyambut Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Wakasad Letnan Jenderal TNI Tandyo Budi Revita yang singgah di Bandara SIM, Blang Bintang, Aceh Besar, Sabtu pagi (26/7). (Foto: Ist)
Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) menggelar pertemuan strategis di Jakarta
Komisi X DPR RI bersama Dirjen Dikti Kemdiktisaintek Prof Khairul Munadi menggelar pertemuan dengan sivitas akademika Universitas Syiah Kuala (USK) di Balai Senat USK, Banda Aceh, Jum'at, 25 Juli 2025. (Foto: Ist)
Rute dan lokasi parkir gelaran Aksi Bela Palestina, di Banda Aceh, Ahad pagi (27/7/2025).
Bupati Aceh Besar Muharram Idris menyerahkan bantuan untuk masjid di Lhoong, usai membuka Jambore Kemanusiaan Peduli Kesehatan Masyarakat Daerah Pesisir di Gedung UDKP Kecamatan Lhoong, Aceh Besar, Sabtu (26/7). (Foto: Ist)
Gubernur Aceh Muzakir Manaf memimpin rapat terbatas membahas penyusunan RAPBA 2026 di kediamannya di Lhokseumawe, Sabtu (26/7). (Foto: Ist)
Subuh Keliling BSI Aceh di Masjid Baitul Musyahadah (Kupiah Meuketop), Seutui, Banda Aceh, Sabtu pagi (26/7). (Foto: Ist)
Dunia birokrasi di Kabupaten Pidie diguncang dugaan skandal moral pejabat publik, Camat Padang Tiji dilapor ke polisi setelah diduga kepergok berduaan dengan istri orang dalam mobil dinas. (Foto: Ilustrasi)
Ingin Awet Muda? Santap 7 Buah Tinggi Kolagen Ini

Daftar Buah Tinggi Kolagen untuk Kulit Awet Muda

Kesehatan & Gaya Hidup
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengenang masa kuliahnya saat menghadiri reuni angkatan ke-45 Tahun Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Sabtu (26/7/2025).
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat buka suara mengenai protes dari kubu Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto terkait Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto yang memakai masker sepanjang persidangan. Pihaknya mengungkap bahwa Rios memang terbiasa memakai masker.
Aliran modal asing tercatat kembali keluar (capital outflow) dari Indonesia Rp11,30 triliun pada pekan keempat bulan Juli 2025.
Candi Preah Vihear dan Ta Muen Thom adalah candi yang memicu bentrokan hebat hingga melibatkan serangan artileri
Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat
Sekda Aceh Besar sekaligus Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Mountala Bahrul Jamil memimpin rapat koordinasi dan bersama dewan pengawas, dewan direksi dan karyawan PDAM Tirta Mountala, Jum'at (25/7). (Foto: Ist)
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman
Pria asal Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, berinisial IFY (22), harus berurusan dengan hukum karena menjadi polisi gadungan dan menipu warga hingga ratusan juta rupiah.
Bela Tim JPU KPK, Majelis Hakim sebut tuntutan 7 tahun terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto bukan berdasarkan pesanan atau tekanan pihak manapun.
Polres Metro Bekasi Kota berhasil membekuk dua perempuan pelaku penipuan jual beli kontrakan fiktif di kawasan RW 11, Kranji, Bekasi. Pelaku berinisial K (48) dan Y (54) ditangkap di dua lokasi berbeda usai kabur dari kejaran polisi.
Tutup