Kejari Banda Aceh Eksekusi Terpidana Korupsi Tsunami Cup 2017 ke Rutan Kajhu
Terpidana sebelumnya berada di luar Rutan, karena majelis hakim tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Banda Aceh pada pertengahan persidangan pemeriksaan alat bukti
telah mengalihkan tahanan terpidana pada saat itu menjadi tahanan kota bersamaan dengan terdakwa lainnya M Zaini Yusuf.
Eksekusi pada hari ini hanya dilaksanankan terhadap terpidana Mirza Bin Ramli saja, karena penuntut umum baru menerima putusan atas nama Mirza.
Sedangkan untuk terdakwa M Zaini Yusuf putusannya belum diterima oleh penuntut umum, dimana terdakwa M Zaini Yusuf pada pengadilan tingkat banding dilepas dari segala tuntutan hukum, dan jaksa eksekutor masih menunggu hasil putusan kasasi tersebut. (IA)
Tutup