Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Kejari Eksekusi Mantan Kadis PUPR Banda Aceh Terpidana Korupsi Lahan Zikir Ulee Lheue

“Sekitar pukul 11.00 WIB, terpidana resmi kami serahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh di Lambaro, Aceh Besar untuk menjalani pidana,” ujar Muhammad Kadafi.
JPU Kejari Banda Aceh, Jum'at (25/7) melaksanakan eksekusi terpidana Muhammad Yasir (49) dalam perkara korupsi lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Gampong Ulee Lhee Kecamatan Meuraxa Banda Aceh tahun 2024. (Foto: Ist)

Banda Aceh, Infoaceh.net — Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh akhirnya mengeksekusi terpidana kasus korupsi lahan Zikir Arafah Islamic Center di Gampong Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh.

Terpidana Muhammad Yasir ST MT (49) yang merupakan mantan Kepala Dinas PUPR Banda Aceh, dieksekusi pada Jum’at pagi (25/7/2025) setelah keluar putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muhammad Kadafi, SH MH menjelaskan, eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan MA RI Nomor 5296 K/Pid.Sus/2025 tanggal 13 Juni 2025.

Dalam amar putusannya, MA menyatakan Muhammad Yasir terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan subsidair.

Atas vonis tersebut, Yasir dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta, subsider 1 bulan kurungan bila tidak dibayar.

Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, yang pada 4 November 2024 memvonis Yasir dengan hukuman 1 tahun penjara.

Namun, pihak terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tipikor Banda Aceh.

Dalam putusan banding tertanggal 12 Desember 2024, majelis hakim justru membebaskan Muhammad Yasir dari semua dakwaan, baik primer maupun subsidair.

Putusan banding itu kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung dalam putusan kasasi. MA menyatakan terdakwa tetap bersalah dalam dakwaan subsidair, sehingga harus menjalani hukuman sesuai vonis pengadilan tingkat pertama.

Menindaklanjuti putusan MA tersebut, JPU Kejari Banda Aceh memanggil terpidana untuk melaksanakan eksekusi.

Sekitar pukul 09.30 WIB, Muhammad Yasir datang sendiri ke kantor kejaksaan didampingi tim kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Junaidi Nasir Zulfan & Rekan.

Sebelum dibawa ke Lapas, terpidana lebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter di Klinik Pratama Kejati Aceh, dan dinyatakan dalam kondisi sehat.

“Sekitar pukul 11.00 WIB, terpidana resmi kami serahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh di Lambaro, Aceh Besar untuk menjalani pidana,” ujar Muhammad Kadafi.

author avatar
Fauzan
Wartawan infoaceh.net
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

BPS Aceh mencatat tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk Aceh pada Maret 2025 mengalami penurunan signifikan dan mencapai level terendah dalam enam tahun terakhir. (Foto: Dok. BPS Aceh)
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, memberikan keterangan Jum'at (25/7), terkait pengungkapan pencurian kabel seismik milik PT. Gelombang Seismic Indonesia (GSI). (Foto: Dok. Polres Aceh Utara)
Bupati Aceh Besar Muharram Idris menandatangi berita acara Serah Terima Bangunan Pengganti SDN Bak Sukon, Kuta Cot Glie di Gedung Dekranasda, Gampung Gani, Ingin Jaya, Aceh Besar, Jum'at (25/7)
JPU Kejari Banda Aceh, Jum'at (25/7) melaksanakan eksekusi terpidana Muhammad Yasir (49) dalam perkara korupsi lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Gampong Ulee Lhee Kecamatan Meuraxa Banda Aceh tahun 2024. (Foto: Ist)
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS turun ke sawah dalam rangka panen padi bersama di Gampong Indra Damai kecamatan Kluet Selatan, Jum'at, 25 Juli 2025. (Foto: Ist)
PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS) tak hanya fokus pada sektor migas. Perusahaan pelat merah ini juga aktif memelihara satwa dilindungi dan menjaga kelestarian lingkungan melalui kerja sama dengan Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF).
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menyatakan komitmennya memperkuat kerja sama mitigasi bencana antara Indonesia dan Jepang, khususnya melalui dukungan Japan International Cooperation Agency (JICA) yang telah lama berkiprah di Aceh pascatsunami 2004.
Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Gerindra, Hj. Novita Wijayanti, S.E., M.M
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKB, Hindun Anisah, turun langsung memantau penyaluran bantuan pangan beras dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Perum Bulog di Desa Papasan, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, Jumat (25/7/2025).
Beras oplosan kembali ditemukan beredar luas di pasar.
BPKS melakukan diskusi pengembangan kawasan Sabang dengan pihak Bea dan Cukai, Jum'at (25/7). (Foto: Ist)
Ilustrasi
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Plt Kepala BPS Aceh, Tasdik Ilhamuddin, menyampaikan persentase penduduk miskin di Aceh 12,33 persen atau sebanyak 704.690 jiwa, tertinggi dibandingkan seluruh provinsi lain di Sumatera. (Foto: Dok. BPS Aceh)
Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala Banda Aceh
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Dwicahaya Nusaperkasa
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menerima kunjungan Reses Komisi II DPR RI di gedung Serbaguna Setda Aceh, Jum'at (25/7). (Foto: Infoaceh.net/Muhammad Saman)
Kekhawatiran bahwa kecerdasan buatan (AI) akan mengambil alih pekerjaan white collar mulai terbukti
Audiensi perwakilan sejumlah perusahaan dengan manajemen BPKS, Jum'at (25/7/2025). (Foto: Infoaceh.net/Andi Armi)
Hasto Dianggap Merusak Citra Lembaga Penyelenggara Pemilu
Tutup
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x