Kejari Eksekusi Mantan Kadis PUPR Banda Aceh Terpidana Korupsi Lahan Zikir Ulee Lheue
“Sekitar pukul 11.00 WIB, terpidana resmi kami serahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh di Lambaro, Aceh Besar untuk menjalani pidana,” ujar Muhammad Kadafi.
Pelaksanaan eksekusi ini, lanjut Kadafi, merupakan bukti komitmen Kejaksaan dalam memberantas korupsi secara konsisten dan profesional.
“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada yang kebal hukum, serta memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Subscribe
Login
0 Comments
Tutup