Kejati Aceh Gelar Seminar Nasional Penanganan Tindak Pidana yang Merugikan Negara
“Beban negara tersebut apabila tidak ditangani secara serius akan ditanggung masyarakat dalam bentuk meningkatnya besaran pajak. Dengan demikian beban biaya sosial pada akhirnya ditanggung oleh masyarakat sehingga menjadi pihak yang paling dirugikan dalam tindak pidana yang terjadi,” tegasnya.
Wakajati Aceh menjelaskan, pasal 35 ayat (1) huruf k Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan (UU Kejaksaan) telah memberikan tugas dan wewenang kepada Jaksa Agung untuk menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara.
Selain itu, Jaksa Agung juga dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Perluasan kewenangan Jaksa Agung yang tidak hanya terbatas pada penyidikan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, namun juga berwenang menangani seluruh tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekenomian negara tetapi tidak masuk dalam ranah tindak pidana korupsi,” kata Rudy. (IA)