Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Kejati Aceh Selamatkan Uang Negara Rp 7,1 Miliar Selama 2021

Last updated: Selasa, 4 Januari 2022 23:35 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
Kajati Aceh Muhammad Yusuf memaparkan kinerja dan pencapaian selama tahun 2021
SHARE

BANDA ACEH — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 7.128.140.930 dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi pada tahun 2021.

Sepanjang 2021, Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Aceh menangani kasus tindak pidana korupsi tahap penyelidikan ada 8 kasus dan tahap penyidikan ada 6 kasus.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Dr Muhammad Yusuf SH MH saat memaparkan kinerja dan pencapaian yang dilakukan selama 2021, pada konferensi pers di aula Kejati Aceh, Selasa (4/1).

- Advertisement -

“Dalam penanganan kasus korupsi Bidang Pidsus pada tahun 2021, kita berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 7.128.140.930, terdiri atas tahap penyidikan Rp 507.933.742, tahap penuntutan Rp 2.112.738.568 dan eksekusi Rp 4.507.468.620,” ujar Kajati Aceh Muhammad Yusuf yang didampingi Wakajati Hermanto, para Asisten, Kabag TU dan Kasi Penkum Kejati Aceh.

Kajati Aceh memaparkan, bidang intelijen selama tahun 2021 telah melakukan 22 penyelidikan dan 5 perkara yang ditingkatkan ke penyidikan.

- Advertisement -

Bidang intelijen juga telah melakukan pencekalan terhadap lima tersangka. Selain itu melakukan pengamanan proyek strategis daerah sebanyak 21 paket kegiatan, penangkapan DPO sebanyak 15 orang, kegiatan Jaksa masuk sekolah dan dua kegiatan penerangan hukum.

Berkas Lengkap, Penyidik Polda Aceh Rampungkan Dugaan Korupsi RS Regional Aceh Tengah
Polda Aceh Ungkap Penjualan Kartu Selular Teregistrasi NIK dan NKK Orang Lain, 2 Orang Diamankan
KPK Bantah OTT Bupati Koltim Abdul Azis Hanya Drama, Ungkap Fakta Dugaan Korupsi DAK
Tanggapi Oknum Wartawan Peras Pengusaha di Sabang, Nasir Djamil: Langkah Polisi Sudah Tepat

Muhammad Yusuf menambahkan untuk bidang Pidana Khusus, penanganan perkara korupsi tahap penyelidikan ada 8 perkara dan 6 masuk penyidikan.

Yang ditingkatkan ke tahap penyidikan yakni tiga kasus dugaan Tipikor Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang bersumber dari BPDPKS Tahun 2019 di Kabupaten Aceh Barat, Aceh Tamiang dan Nagan Raya.

Selain itu kasus dugaan korupsi
Pembangunan Pantai Susoh (Break Water) Kabupaten Aceh
Barat Daya APBA TA 2017 pada Dinas Pengairan Aceh, dugaan Tipikor kegiatan Persertifikatan Tanah Milik Masyarakat Miskin Aceh Tahun 2019 oleh Dinas Pertanahan Aceh dalam Rangka Mendukung Program
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Reforma Agraria Persertifikatan Tanah Milik Masyarakat Miskin Aceh.

- Advertisement -

Serta dugaan Tipikor kegiatan pembayaran uang ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan jaringan irigasi di Desa Sigulai Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2019 juga telah masuk tahap penyidikan.

Sementara untuk pra penuntutan, lanjut Muhammad Yusuf ada 15 perkara yakni 2 perkara korupsi dari penyidik Kejaksaan.

“10 perkara korupsi asal perkara dari penyidik Polda Aceh, tindak pidana perpajakan dua perkara dan satu perkara pidana cukai,” sebutnya.

Kinerja bidang Tindak Pidana Umum, kata Muhammad Yusuf ada 26 perkara tindak pidana diusulkan pelaksanaan yang dapat diselesaikan dengan cara restorative justice.

“Dari usulan tersebut 20 perkara diterima di selesaikan melalui restorative justice dan 6 perkara ditolak,” jelas Kajati. (IA)

Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Persiraja Datangkan Bruno Dybal, Gelandang Serang Asal Brazil
Next Article Gubernur Harapkan Dukungan Untuk Jalankan Lembaga Keuangan Syariah di Aceh

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Minggu, 11 Mei 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Ketua Presedium Pemekaran CDOB Pidie Sakti HM Nur Mahdi SH MH. (Foto: Ist)
Aceh

Pidie Sakti Punya Potensi Besar dan Kesiapan Infrastruktur Jadi Kabupaten Baru di Aceh

Sabtu, 21 Juni 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
Prestasi membanggakan ditorehkan oleh sejumlah siswa asal Aceh di kancah internasional.
Pendidikan

5 Siswa Aceh Tembus Kampus Top Dunia, Bukti Anak Aceh Punya Potensi Global

Jumat, 25 Juli 2025
Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan Gubernur Sumut Bobby Nasution, menghentikan kendaraan truk berplat Aceh (BL) di kawasan Langkat, Ahad (28/9). (Foto: Ist)
Umum

Viral, Gubsu Bobby Nasution Hentikan Truk Plat Aceh (BL) di Langkat

Minggu, 28 September 2025
Carlo Ancelotti Sang Profesor Sepak Bola yang Menaklukkan Lima Liga Top Eropa
Olahraga

Carlo Ancelotti: Sang Profesor Sepak Bola yang Menaklukkan Lima Liga Top Eropa

Minggu, 4 Mei 2025
Boleh Tinggalkan Shalat Jum’at untuk Cegah Covid-19
Aceh

Boleh Tinggalkan Shalat Jum’at untuk Cegah Covid-19

Kamis, 2 April 2020
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG  4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

You May also Like

Tim Hukum Hasto Soroti Kejanggalan CDR: Perpindahan Secepat Cahaya, Bukti KPK Diragukan
Hukum

Tim Hukum Hasto Soroti Kejanggalan CDR: Perpindahan Secepat Cahaya, Bukti KPK Diragukan

Selasa, 27 Mei 2025
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH memberikan pengarahan ke jajaran pada hari pertama bertugas, Senin (28/4)
Hukum

Arahan Kajati Aceh yang Baru ke Jajaran: Bekerja Penuh Integritas

Selasa, 29 April 2025
Direktur Eksekutif Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Aceh (YLBHA) Tarmizi Yakub SH MH (kanan) memberikan keterangan
Hukum

YLBHA Apresiasi Putusan MS Blangpidie Bebaskan Terdakwa Kasus Asusila Anak

Rabu, 27 Juli 2022
Tuntas! Ijazah Jokowi Dinyatakan Asli, Bareskrim Hentikan Penyelidikan
Hukum

Tuntas! Ijazah Jokowi Dinyatakan Asli, Bareskrim Hentikan Penyelidikan

Kamis, 22 Mei 2025
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?