BANDA ACEH — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 7.128.140.930 dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi pada tahun 2021.
Sepanjang 2021, Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Aceh menangani kasus tindak pidana korupsi tahap penyelidikan ada 8 kasus dan tahap penyidikan ada 6 kasus.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Dr Muhammad Yusuf SH MH saat memaparkan kinerja dan pencapaian yang dilakukan selama 2021, pada konferensi pers di aula Kejati Aceh, Selasa (4/1).
“Dalam penanganan kasus korupsi Bidang Pidsus pada tahun 2021, kita berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 7.128.140.930, terdiri atas tahap penyidikan Rp 507.933.742, tahap penuntutan Rp 2.112.738.568 dan eksekusi Rp 4.507.468.620,” ujar Kajati Aceh Muhammad Yusuf yang didampingi Wakajati Hermanto, para Asisten, Kabag TU dan Kasi Penkum Kejati Aceh.
Kajati Aceh memaparkan, bidang intelijen selama tahun 2021 telah melakukan 22 penyelidikan dan 5 perkara yang ditingkatkan ke penyidikan.
Bidang intelijen juga telah melakukan pencekalan terhadap lima tersangka. Selain itu melakukan pengamanan proyek strategis daerah sebanyak 21 paket kegiatan, penangkapan DPO sebanyak 15 orang, kegiatan Jaksa masuk sekolah dan dua kegiatan penerangan hukum.
Muhammad Yusuf menambahkan untuk bidang Pidana Khusus, penanganan perkara korupsi tahap penyelidikan ada 8 perkara dan 6 masuk penyidikan.
Yang ditingkatkan ke tahap penyidikan yakni tiga kasus dugaan Tipikor Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang bersumber dari BPDPKS Tahun 2019 di Kabupaten Aceh Barat, Aceh Tamiang dan Nagan Raya.
Selain itu kasus dugaan korupsi
Pembangunan Pantai Susoh (Break Water) Kabupaten Aceh
Barat Daya APBA TA 2017 pada Dinas Pengairan Aceh, dugaan Tipikor kegiatan Persertifikatan Tanah Milik Masyarakat Miskin Aceh Tahun 2019 oleh Dinas Pertanahan Aceh dalam Rangka Mendukung Program
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Reforma Agraria Persertifikatan Tanah Milik Masyarakat Miskin Aceh.
Serta dugaan Tipikor kegiatan pembayaran uang ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan jaringan irigasi di Desa Sigulai Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2019 juga telah masuk tahap penyidikan.
Sementara untuk pra penuntutan, lanjut Muhammad Yusuf ada 15 perkara yakni 2 perkara korupsi dari penyidik Kejaksaan.
“10 perkara korupsi asal perkara dari penyidik Polda Aceh, tindak pidana perpajakan dua perkara dan satu perkara pidana cukai,” sebutnya.
Kinerja bidang Tindak Pidana Umum, kata Muhammad Yusuf ada 26 perkara tindak pidana diusulkan pelaksanaan yang dapat diselesaikan dengan cara restorative justice.
“Dari usulan tersebut 20 perkara diterima di selesaikan melalui restorative justice dan 6 perkara ditolak,” jelas Kajati. (IA)