Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Kejati Aceh Tahan 2 Tersangka Korupsi Balai Guru Penggerak, Uang Rp1,8 Miliar Disita

Kejaksaan Tinggi Aceh juga telah menyita dan menerima pengembalian uang senilai Rp1.839.566.828 dari para tersangka. Dana tersebut saat ini dititipkan pada rekening penampungan Kejati Aceh.
Penyidik pada Kejati Aceh pada Senin (23/6) menahan dua PNS terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Aceh 2022–2023. (Foto: For Infoaceh.net)

Pasal 3 sebagai pasal subsider Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup.

author avatar
Raisa Fahira

Lainnya

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup