Kejati Aceh Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan 200 Ekor Sapi di Aceh Tenggara
Dalam pelaksanaannya tersangka MR selaku pengendali supplier UD. SK dalam pengadaan ternak sapi, menyuruh karyawan lepasnya untuk membeli sapi di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara yang hanya dibekali informasi untuk mencari sapi jenis PO Betina dengan tinggi lebih kurang 102-104 cm sebanyak 200 ekor.
Sedangkan persyaratan umum dan khusus lainnya yang tertuang dalam spesifikasi teknis/KAK dalam dokumen kontrak tidak diketahuinya.
Kenyataannya karyawan lepas tersangka MR membeli sapi-sapi secara eceran pada agen/pedagang sapi.
Kondisi tersebut tanpa dilakukan pengendalian oleh tersangka M selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
Pada saat akan dilakukan serah terima sapi yaitu dengan tujuan untuk memeriksa kesehatan sapi-sapi yang isinya tidak sesuai dengan apa yang dilakukan oleh dokter hewan.
Isi surat menyebutkan pemeriksaan kesehatan hewan dilakukan di Holding Ground (yang sebenarnya di UPTD), dan beberapa hari di UPTD, sapi-sapi kondisinya makin melemah, sakit-sakitan, kurus, dan sudah ada beberapa ekor mati.
Dengan kondisi tersebut Kepala Dinas/PA dan Kepala UPTD menitipkan pemeliharaannya secara sementara kepada 4 orang peternak, sedangkan sisanya tetap dipelihara di UPTD oleh Kepala UPTD.
Dari 200 ekor sapi yang dititipkan pemeliharaannya, hanya ada 81 Surat Keterangan Kematian Ternak Sapi, sedangkan 119 ekor tidak jelas keberadaannya.
Terhadap penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.077.600.000 sebagaimana hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Aceh. (IA)