Kejati Serahkan Dua Tersangka Korupsi Balai Guru Penggerak ke JPU Kejari Aceh Besar
Banda Aceh, Infoaceh.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2022 – 2023.
Adapun dua tersangka dalam perkara ini adalah TW, selaku Kepala BGP Aceh sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan M, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada periode yang sama.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Kamis, 31 Juli 2025, bertempat di Kantor Kejati Aceh.
Selanjutnya, JPU Kejari Aceh Besar menetapkan penahanan terhadap keduanya selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 31 Juli hingga 19 Agustus 2025, dan ditempatkan di Lapas Kelas III Lhoknga, Aceh Besar.
Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari Aceh Besar Nomor: Print-02/L.1.27/Ft.1/07/2025 dan Nomor: Print-03/L.1.27/Ft.1/07/2025 tertanggal 31 Juli 2025.
Dalam keterangannya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis SH menjelaskan, kedua tersangka diduga telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya dalam pelaksanaan program Guru Penggerak dan Sekolah Penggerak yang dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Aceh.
Serta dalam kegiatan peningkatan kapasitas SDM guru yang diselenggarakan dengan skema fullboard meeting di hotel-hotel.
“Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor: 87/LHP/XXI/12/2024 tertanggal 31 Desember 2024, perbuatan para tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.172.724.355,” ujar Ali Rasab Lubis.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan dua alternatif dakwaan:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.