Kejati Serahkan Dua Tersangka Korupsi Balai Guru Penggerak ke JPU Kejari Aceh Besar
Proses hukum selanjutnya akan dilakukan oleh Kejari Aceh Besar hingga memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Proses hukum selanjutnya akan dilakukan oleh Kejari Aceh Besar hingga memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.
Subscribe
Login
0 Comments
Tutup