Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Kejati Tahan Anggota DPRK–Sekda Aceh Jaya Tersangka Korupsi PSR, Sita Uang Rp17 Miliar

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Jaya yang bersumber dari dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) tahun 2019–2023.
Kejati Aceh, Rabu (13/8) resmi menahan Sekda Aceh Jaya non aktif Teuku Reza Fahlevi tersangka kasus dugaan korupsi Program PSR di Aceh Jaya yang bersumber dari dana BPDPKS. (Foto: Ist)

Waktu dan tempat penahanan

Penahanan yang dilakukan dalam jangka waktu 20 hari terhitung 13 Agustus 2025 sampai 1 September 2025 terhadap tersangka S, TM dan TR, dengan tempat Penahanan dilakukan di
RUTAN Kelas IIB Banda Aceh, selanjutnya apabila kepentingan pemeriksaan belum selesai maka dapat diperpanjang selama 40 hari.

Dalam perkara ini, Kejati Aceh berhasil menyita dan mengamankan barang bukti uang senilai Rp17,01 miliar yang berasal dari koperasi dan pihak ketiga.

Dana tersebut kini dititipkan pada rekening penampungan kejaksaan.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

author avatar
M Ichsan

Lainnya

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup