Kejati Tahan Anggota DPRK–Sekda Aceh Jaya Tersangka Korupsi PSR, Sita Uang Rp17 Miliar
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Jaya yang bersumber dari dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) tahun 2019–2023.
Waktu dan tempat penahanan
Penahanan yang dilakukan dalam jangka waktu 20 hari terhitung 13 Agustus 2025 sampai 1 September 2025 terhadap tersangka S, TM dan TR, dengan tempat Penahanan dilakukan di
RUTAN Kelas IIB Banda Aceh, selanjutnya apabila kepentingan pemeriksaan belum selesai maka dapat diperpanjang selama 40 hari.
Dalam perkara ini, Kejati Aceh berhasil menyita dan mengamankan barang bukti uang senilai Rp17,01 miliar yang berasal dari koperasi dan pihak ketiga.
Dana tersebut kini dititipkan pada rekening penampungan kejaksaan.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
Tutup