Klarifikasi Laporan Nourman ke Polda Aceh, Kapolsek Ulee Kareng Sebut Penyidik Dipaksa
Namun, sensor alarm kembali berbunyi saat SV berada di pintu sensor, sehingga diarahkan untuk ke kamar ganti serta ditunggu oleh karyawan korban bernama Wulan. Setelah SV keluar dari kamar ganti, karyawan lainnya bernama Rahmi masuk ke dalam dan menemukan menemukan celana panjang warna coklat dengan sensor di celana sudah rusak.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Ulee Kareng pada 14 februari 2023 terkait kejadian yang menimpanya.
“Jadi terkait dengan pelaporan korban Teuku Haris Maulian, sudah dilakukan penolakan oleh personel Polsek Ulee Kareng, karena kasus tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan, namun ia memaksa kehendak untuk diterima laporannya,” tambah Robby.
Setelah menerima laporan, Polsek memeriksa Pelapor an. Teuku Haris Maulian. Kemudian pada 1 Maret 2023 sekitar pukul 10.42 WIB Penyidik/Penyidik Pembantu memeriksa saksi an. Wulan Hawani Binti Budi Hariono, dan pada hari yang sama sekitar pukul 13.50 WIB Penyidik/Penyidik Pembantu telah memeriksa saksi an. Arif Islandi Bin Alm Hasan Arrahman selaku satpam.
Kemudian pada 3 Maret 2023 sekitar pukul 09.42 WIB Penyidik/Penyidik Pembantu memeriksa saksi an. Visca Febri Nanda Binti Mawardi dan pada 4 Maret 2023 sekira pukul 11.13 WIB Penyidik/Penyidik Pembantu telah memeriksa saksi an. Zawir Rahmi Binti Junaidi.
“Setelah memeriksa korban dan saksi, pada 24 Maret 2023 Penyidik Pembantu mengirimkan surat perihal, permintaan keterangan terhadap terduga SV untuk kepentingan proses penyelidikan untuk hadir pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 sekitar pukul 10.00 WIB bertempat di ruang unit Reskrim Polsek Ulee Kareng”.
Robby mengatakan, sekira pukul 09.51 WIB pihaknya mengambil keterangan dari SV terkait yang dilaporkan oleh korban Teuku Harist Maulian terhadap dirinya.
Setelah lengkap keterangan dari korban dan para saksi serta saudara SV, dilakukan gelar perkara di ruang Satreskrim Polresta Banda Aceh pada 13 April 2023.
“Pada 13 April 2023 Penyidik / Penyidik Pembantu telah melaksanakan gelar perkara dan dari hasil gelar perkara tersebut dapat ditingkatkan dari Penyelidikan ke Penyidikan. Dari hasil pemeriksaan korban dan saksi-saksi Penyidik/penyidik pembantu telah menemukan dua alat bukti yang cukup antara lain keterangan korban dan saksi-saksi, barang bukti berupa satu helai celana kain warna kuning kecokelatan dan satu bukti petunjuk berupa rekaman CCTV,” ucap Kapolsek lagi.