Klarifikasi Laporan Nourman ke Polda Aceh, Kapolsek Ulee Kareng Sebut Penyidik Dipaksa
Oleh karena itu, pada 10 Mei 2023 Penyidik/Penyidik Pembantu mengirimkan surat panggilan kapada SV untuk hadir ke Polsek Ulee Kareng, namun berdasarkan keterangan kuasa hukumnya melalui WhatsApp, SV tidak dapat hadir dikarenakan sedang berada di luar kota.
“Perlu diketahui, bahwa sebelum korban membuat laporan di Polsek Ulee Kareng Polresta Banda Aceh, Penyidik Pembantu yaitu Kanit Reskrim Aipda Budianto telah menyampaikan kepada pelapor agar perkara yang akan dilaporkan tersebut terlebih dahulu diselesaikan di tingkat Gampong berdasarkan Qanun Aceh Nomor 9 tahun 2008 namun korban tidak berkenan atau menolak untuk diselesaikan di tingkat gampong dan korban tetap melanjutkan proses hukum yang berlaku di NKRI,” sebutnya.
Terkait dengan laporan korban, Penyidik/Penyidik Pembantu akan melaksanakan kembali gelar perkara pada hari Selasa 16 Mei 2023 bertempat di Ruang Gelar Perkara Sat Reskrim Polresta Banda Aceh untuk menentukan keputusan pimpinan perkara tersebut ditingkatkan atau diselesaikan secara kekeluargaan. (IA)