Komisi Kejaksaan RI Lakukan Pemantauan di Kejati Aceh
Sementara Wakil Ketua Komisi Kejaksaan RI Babul Khoir H SH MH menjelaskan tentang Peranan Komisi Kejaksaan dalam meningkatkan kualitas kinerja Kejaksaan RI.
Ia menyebut, berdasarkan pasal 38 UU No. 16/2004 yang telah diubah dengan UU No.11/2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bahwa “Untuk meningkatkan kualitas kinerja kejaksaan, Presiden dapat membentuk sebuah komisi yang susunan dan kewenangannya diatur oleh Presiden”.
Presiden kemudian mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2005 tentang Komisi Kejaksaan RI pada Februari 2005 yang kemudian diubah dengan Presiden (Perpres) Nomor 18 tahun 2011 pada Maret 2011.
Babul Khoir mengatakan, pada intinya pengawasan kolaboratif dengan pengawas internal Komisi Kejaksaan tidak hanya berfungsi sebagai Pengawas Eksternal, tetapi sebagai Mitra Strategis dalam upaya perbaikan kinerja dan perilaku Aparat Kejaksaan, khususnya melalui kolaborasi yang efektif dan professional dalam menjaga dan meningkatkan public trust.
Begitupun, kolaboratif dengan Perguruan Tinggi Komisi Kejaksaan harus menjalin Kerjasama yang erat dengan Perguruan Tinggi dalam membantu penyusunan kebijakan, dan pemantauan kinerja Kejaksaan.
“Fakultas Hukum khususnya dapat membantu meningkatkan pemahaman generasi muda tentang peran Kejaksaan dalam sistem peradilan sebagai contoh tindakan konkritnya dengan menempatkan posko pengaduan masyarakat,” ujarnya. (MHD)