Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Sumatera Utara, Termasuk Kadis PUPR Baru

Dalam kegiatan OTT ini, KPK mengamankan enam pihak serta uang tunai senilai Rp231 juta yang diduga merupakan sebagian atau sisa komitmen fee dari proyek-proyek tersebut. Asep menegaskan, OTT ini adalah pintu masuk dan KPK akan terus menelusuri serta mendalami proyek atau pengadaan barang dan jasa lainnya.

Infoaceh.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengusut tuntas kasus korupsi pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut). Dalam jumpa pers yang digelar di gedung KPK pada Sabtu (28/6/2025), lembaga antirasuah ini merinci daftar tersangka, duduk perkara, hingga total nilai proyek yang diungkap.

Berdasarkan hasil operasi tangkap tangan (OTT), KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut. Mereka adalah:

  1. Rasuli Efendi Siregar (RES): Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
  2. Heliyanto (HEL): PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut.
  3. M. Akhirun Efendi Siregar (KIR): Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG).
  4. M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY): Direktur PT RN.
  5. Topan Obaja Putra Ginting (TOP): Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut.

Yang menarik, tersangka Topan Obaja Putra Ginting diketahui baru dilantik oleh Gubernur Sumut, Bobby Nasution, sebagai Kadis PUPR Sumut pada Februari 2025 lalu.

“KPK melakukan gelar perkara dan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” tegas Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (28/6).

Dalam OTT kali ini, KPK mengungkap dua kasus sekaligus dengan total nilai proyek setidaknya Rp231,8 miliar. KPK menyatakan akan terus menelusuri dan mendalami proyek-proyek lainnya.

Kasus pertama terkait proyek-proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut, meliputi:

  • Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–SP. Pal XI tahun 2023 (nilai proyek Rp56,5 miliar).
  • Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2024 (nilai proyek Rp17,5 miliar).
  • Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025.
  • Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2025.

Perkara kedua terkait proyek-proyek pembangunan jalan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut, yaitu:

  • Proyek pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel (nilai proyek Rp96 miliar).
  • Proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot (nilai proyek Rp61,8 miliar).

Konstruksi Proyek di Dinas PUPR Sumut: Pada 22 April 2025, Direktur Utama PT DNG (Akhirun) bersama Kepala Dinas PUPR Sumut (Topan), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap PPK (Rasuli), dan staf UPTD lainnya, melakukan survei offroad di Desa Sipiongot untuk meninjau lokasi proyek pembangunan jalan.

author avatar
Raisa Fahira

Lainnya

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup