Mahkamah Syar’iyah Jantho Adili 786 Perkara Selama 2023, Kasus Perceraian Terbanyak
JANTHO — Mahkamah Syar’iyah Jantho selama tahun 2023 menerima dan memeriksa serta mengadili 786 perkara, dengan klasifikasi perkara gugatan (contensius) 476 perkara, perkara permohonan (voluntair) 220 perkara, perkara Jinayat (pidana Islam) 45 perkara, perkara dewasa 38 perkara dan perkara jinayat anak 7 perkara.
Panitera Mahkamah Syar’iyah Jantho Akmal Hakim Bs SHI MH dalam keterangannya, Ahad (31/12) menyampaikan, adapun untuk perkara gugatan yaitu sejumlah 476 perkara, perkara cerai talak 93 perkara, sedangkan perkara cerai gugat (istri menggugat cerai suami) mendominasi yaitu sejumlah 325 perkara dan perkara kewarisan 10 perkara, Isbath Nikah ada 64 perkara, pencegahan perkawinan 2 perkara, dispensasi 29 perkara, sengketa harta bersama 6 perkara, sengketa hak asuh anak 4 perkara, perwalian 17 perkara dan wali adhal 3 perkara, sengketa hibah 2 perkara, wakaf 1 perkara, sengketa ekonomi syariah 1 perkara, penetapan ahli waris 126 perkara, pengangkatan anak 1 perkara, dan perkara lainnya 12 perkara.
Majelis Hakim dengan komposisi Ketua, Wakil dan 2 orang hakim telah mengadili dan menjatuhkan putusan sejumlah 744 perkara, dengan perkara sisa yaitu 9 perkara. Dengan prosentase penyelesaian perkara 98,80% dan untuk perkara yang didaftar secara elektronik (E – Court) ada 223 perkara yaitu perkara gugatan 119 dan perkara permohonan 104 perkara.
Sementara 1 perkara perdata yang diajukan upaya hukum luar bisa yaitu peninjaan kembali, sementara perkara gugatan juga ada yang mengajukan upaya hukum banding dan kasasi.
Rumah Tangga Hancur Kerena Murtad (Keluar dari Agama Islam)
Akmal yang juga mahasiswa Pascasarjana Program Doktor UIN Ar Raniry menambahkan yang menjadi faktor penyebab perceraian yaitu meninggalkan salah satu pihak sejumlah 64 perkara, perselisihan terus menerus dalam rumah tangga berjumlah 219 perkara, faktor penyebab kekerasan dalam rumah tangga ada 31 perkara, faktor pidana dihukum salah satu pihak berjumlah 4 perkara, dan faktor poligami 11 perkara, sebab ekonomi rumah tangga 42 perkara dan murtad 1 perkara.