Mahkamah Syar’iyah Jantho Adili 786 Perkara Selama 2023, Kasus Perceraian Terbanyak
16 Perkara kekerasan Seksual (Pemerkosaan) dilakukan orang dewasa dan 6 perkara pemerkosaan dilakukan anak di bawah umur.
Akmal didampingi Sufriadi SHI yang merupakan Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Jantho menambahkan pihaknya juga menerima 45 perkara pidana yang dilimpahkan Kejari Aceh Besar, dengan klasifikasi perkara Maisir (Judi) 6 perkara, umumnya semua perkara judi didominasi bermain game online Chip Domino, Toto gelap (Togel) perkara Ikhtilat 7 perkara, pelecehan seksual 5 perkara, perkara pemerkosaan sejumlah 16 perkara, zina 4 perkara.
Sedangkan untuk perkara pidana anak 7 perkara, 6 diantaranya adalah perkara pemerkosaan dan 1 perkara pelecehan seksual, perkara terjadi akibat pengaruh teknologi yaitu gadget, serta lalai dan lemahnya pengawasan orang tua terhadap pergualan dan interaksi anaknya, sehingga menyebabkan terjadinya hal hal yang tidak diinginkan.
“Semoga ke depan ada perhatian khusus dari masing masing orang tua, aparat gampong, tokoh agama dan tokoh pendidikan dan pemerintah, agar perkara tindak pidana kekerasan seksual bisa diminimalisir di Aceh Besar,” ungkapnya.
Di sisi lain Mahkamah Syar’iyah Jantho menerima 14 perkara permohonan eksekusi terhadap perkara yang telah berkekuatan Hukum Tetap, dan semua telah diselesaikan dengan kata lain, tidak ada sisa perkara permohonan eksekusi ditahun 2024 karena telah dilaksanakan semuanya pada tahun 2023.
Akmal Hakim menambahkan yang menjadi kendala para pihak di Aceh Besar dalam mencari keadilan umumnya akibat jarak radius tempat tinggal yang sangat jauh untuk berakses ke pengadilan dan minimnya akses transportasi umum, ditambah salah satu kecamatan berada di Klasifikasi sebagai pulau terluar yaitu Kecamatan Pulo Aceh.
Serta terbatas jaringan internet sehingga para pihak tidak bisa menggunakan fitur E-court dalam mendaftarkan perkaranya dan Pihaknya telah menyiasati dengan membuat sidang keliling di luar gedung dan sidang terpadu dengan bantuan dana dari APBK Aceh yang merupakan perhatian penuh dan totalitas dari Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali serta Sekda Aceh Besar Sulaimi yang terus berkoordinasi dengan MS Jantho dalam menyelesaikan persoalan masyarakat Aceh Besar dalam segmentasi persoalan isbath yang masih ribuan pasangan penduduk Aceh Besar belum mempunyai buku nikah akibat tidak mempunyai biaya perkara dan buku nikah hilang karena tsunami dan konflik Aceh.