Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Masa Penahanan Habis, Polisi Bebaskan 2 Tersangka Korupsi Lahan Zikir Nurul Arafah

Dua tersangka korupsi pengadaan lahan pusat zikir Nurul Arafah Islamic Center dibebaskan, karena masa penahanan telah habis pada Selasa (31/10/2023)

BANDA ACEH — Masa penahanan dua tersangka korupsi pengadaan lahan pusat zikir Nurul Arafah Islamic Center (NAIC) yang berada di Gampong Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh telah habis pada Selasa (31/10/2023).

Sehingga dengan demikian polisi haris membebaskan kedua tersangka tersebut.

Dua tersangka yang dimaksud yakni DA (53), mantan Keuchik Gampong Ulee Lheue dan SH selaku Kasi Pemerintahan Gampong Ulee Lheue yang masih aktif.

Keduanya ditahan selama 120 hari sejak 4 Juli 2023 hingga 31 Oktober 2023, sembari penyidik merampungkan berkas perkaranya untuk disidangkan.

Meski masa tahanannya habis, polisi masih terus melanjutkan perkara yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1 miliar berdasarkan hasil audit BPKP.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih meneliti terkait saksi ahli pidana dan pertanahan.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama, Kamis (2/11/2023) menjelaskan, masa penahanan terhadap DA dan SH tak dapat lagi diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku dan disebutkan dalam Pasal 29 ayat 6 KUHAP.

Pasca penangkapan, keduanya telah ditahan di Mapolresta Banda Aceh selama 20 hari. Lalu, masa tahanan DA dan SH diperpanjang 40 hari. Penyidik kemudian melimpahkan berkas perkaranya ke jaksa.

Saat itu jaksa mengembalikan berkas perkara dengan alasan adanya sejumlah hal yang belum dilengkapi.

Hingga akhirnya, masa penahanan mereka kembali diperpanjang selama 60 hari sembari penyidik melengkapi berkasnya.

“Meski demikian, perkara ini tidak berhenti disini, penyidikan berlanjut sampai jaksa menyatakan berkas lengkap (P-21) dan penyidik melanjutkan ke tahap dua dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa,” jelasnya.

Secara umum, koordinasi penyidik dengan jaksa penuntut umum telah dilakukan selama ini. Hal ini merupakan bentuk Criminal Justice System (CJS), dimana ada peran jaksa dalam meneliti demi kelengkapan suatu berkas perkara guna penuntutan.

Mekanisme ini didasarkan peraturan perundangan hukum acara pidana, yaitu UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Bentrokan Berdarah di Pemalang, Pengawal IB HRS Sempat Debat dengan Polisi: Curiga Dijebak?
Babe Aldo Ejek Pasukan PWI-LS Pengikut Imad, Berniat Ratakan Pengajian tapi Keok Dilawan Jemaah
Ceramah Habib Rizieq di Pemalang Berujung Ricuh, Kuasa Hukum: NEO PKI Biangnya!
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir
Presiden RI Prabowo Subianto
US pension funds pour into crypto market
Gus Muhaimin saat peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-27 PKB di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Rabu malam, 23 Juli 2025.
Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Literasi Universitas Syiah Kuala (USK) melakukan terobosan kreatif dengan mengolah ampas kopi menjadi sabun cuci piring. Kegiatan ini berlangsung di GOR Kampung Lut Kucak, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi
Seorang ibu muda berinisial FT (28) memenggal kepala suaminya, DI, dalam sebuah insiden berdarah yang dipicu oleh konflik rumah tangga dan kekerasan terhadap anak.
Gerai Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Desa Pucangan, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, justru dibongkar total.
Bentrok saat Ceramah Rizieq Shihab di Pemalang Tak Bisa Dibendung meski Dijaga 600 Lebih Polisi
KPK Panggil Bos Indomarco di Kasus Korupsi Bansos Era Jokowi
Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya semangat pengabdian dan kesadaran sejarah kepada para perwira remaja TNI dan Polri yang baru dilantik. 
Penyidik Polda Metro Jaya menyita dua dokumen ijazah milik Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo, dalam rangka penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu.
Hamas mengecam negara-negara Arab dan Islam yang ‘diam’ atas krisis kelaparan
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengungkap aktivitas tambang batubara ilegal di kawasan strategis nasional, Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kalimantan Timur. 
Thailand Kerahkan Jet Tempur ke Kamboja, Situasi Kian Memanas
Satria Artak Kumbara
Tutup
Enable Notifications OK No thanks