Masa Penahanan Habis, Polisi Bebaskan 2 Tersangka Korupsi Lahan Zikir Nurul Arafah
BANDA ACEH — Masa penahanan dua tersangka korupsi pengadaan lahan pusat zikir Nurul Arafah Islamic Center (NAIC) yang berada di Gampong Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh telah habis pada Selasa (31/10/2023).
Sehingga dengan demikian polisi haris membebaskan kedua tersangka tersebut.
Dua tersangka yang dimaksud yakni DA (53), mantan Keuchik Gampong Ulee Lheue dan SH selaku Kasi Pemerintahan Gampong Ulee Lheue yang masih aktif.
Keduanya ditahan selama 120 hari sejak 4 Juli 2023 hingga 31 Oktober 2023, sembari penyidik merampungkan berkas perkaranya untuk disidangkan.
Meski masa tahanannya habis, polisi masih terus melanjutkan perkara yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1 miliar berdasarkan hasil audit BPKP.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih meneliti terkait saksi ahli pidana dan pertanahan.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama, Kamis (2/11/2023) menjelaskan, masa penahanan terhadap DA dan SH tak dapat lagi diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku dan disebutkan dalam Pasal 29 ayat 6 KUHAP.
Pasca penangkapan, keduanya telah ditahan di Mapolresta Banda Aceh selama 20 hari. Lalu, masa tahanan DA dan SH diperpanjang 40 hari. Penyidik kemudian melimpahkan berkas perkaranya ke jaksa.
Saat itu jaksa mengembalikan berkas perkara dengan alasan adanya sejumlah hal yang belum dilengkapi.
Hingga akhirnya, masa penahanan mereka kembali diperpanjang selama 60 hari sembari penyidik melengkapi berkasnya.
“Meski demikian, perkara ini tidak berhenti disini, penyidikan berlanjut sampai jaksa menyatakan berkas lengkap (P-21) dan penyidik melanjutkan ke tahap dua dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa,” jelasnya.
Secara umum, koordinasi penyidik dengan jaksa penuntut umum telah dilakukan selama ini. Hal ini merupakan bentuk Criminal Justice System (CJS), dimana ada peran jaksa dalam meneliti demi kelengkapan suatu berkas perkara guna penuntutan.
Mekanisme ini didasarkan peraturan perundangan hukum acara pidana, yaitu UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).