Masa Penahanan Habis, Polisi Bebaskan 2 Tersangka Korupsi Lahan Zikir Nurul Arafah
“Penegasan kembali terhadap perkara ini bukan dibebaskan tersangkanya, tapi masa penahananya sudah habis, dan tentunya perkara prosesnya tetap lanjut sampai di persidangan” pungkasnya.
Sementara itu, untuk satu tersangka lain yakni Kepala Dinas PUPR Kota Banda Aceh MY kini masih ditahan di Mapolresta Banda Aceh hingga akhir November 2023.
Penyidik juga masih melengkapi berkas perkara MY untuk nantinya dilimpahkan ke jaksa demi kepentingan proses hukum selanjutnya.
Seperti diketahui, Satreskrim Polresta Banda Aceh mengusut kasus dugaan korupsi dalam pengadaan lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center di Gampong Ulee Lheue.
Proyek pengadaan lahan itu bersumber dari dana APBK tahun 2018 hingga mencapai Rp 3 miliar lebih. Dalam kasus itu tiga orang ditetapkan sebagai tersangka yakni DA, SH serta MY.
Selain tersangka, polisi ikut menyita sejumlah aset berupa tiga persil tanah dan lainnya. Hasil audit BPKP pun menyebut negara merugi hingga Rp 1 miliar. (IA)