Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

MaTA: Polisi Tak Ada Dasar Hukum Hentikan Kasus Korupsi SPPD Fiktif KKR Aceh

Koordinator Badan Pekerja MaTA, Alfian

BANDA ACEH — Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menyesalkan keputusan Satreskrim Polresta Banda Aceh yang menghentikan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan perjalanan dinas (SPPD) fiktif pada lembaga Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh.

Pengembalian uang kerugian negara dalam kasus SPPD fiktif tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk penghentian penyelidikan, uang yang dikembalikan dari kasus korupsi itu tidak menghilangkan unsur pidananya.

“Penyelesaian kasus korupsi SPPD fiktif KKR Aceh secara restorative justice oleh Polresta Banda Aceh dengan pengembalian uang kerugian negara ini sebenarnya tidak mendasar,” ujar Koordinator Badan Pekerja MaTA) Alfian, dalam keterangannya kepada Infoaceh.net, Jum’at (8/9).

Yang seharusnya, kata Alfian, penyidik tetap harus berpedoman pada UU Tindak Pidana Korupsi Nomo 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diperbaharui oleh UU Nomor 20 tahun 2021, dimana pasal 4 pengembalian uang negara tidak menghapus tindak pidana.

“Jadi, penyelesaian kasus korupsi dengan restorative justice karena uang dikembalikan, itu tidak tepat. Tidak ada dasar hukumnya karena ini kasus korupsi, maka harus kembali ke UU Tipikor,” terang Alfian.

Restoratif Justice sendiri adalah untuk menyelesaikan kasus-kasus ringan tindak pidana umum pidana berdampak pada proses hukum.

Sementara tindak pidana korupsi adalah kasus berat yang masuk dalam kejahatan luar biasa dan Indonesia sudah menyatakan kasus korupsi, narkoba dan terorisme masuk ke dalam ranah tersebut.

Jadi, lanjut Alfian, tidak ada boleh ada negosiasi dan proses toleransi terhadap kasus tindak pidana korupsi yang terjadi.

Ketika kasus korupsi ini diselesaikan secara restorative justice, ungkap Alfian, ini akan berdampak buruk jika kasus korupsi yang lain juga meminta dilakukan hal yang sama yakni kembalikan uang, lalu hentikan penyelidikan dan tutup kasus lewat restorative justice.

“Jika perkara korupsi SPPD fiktif KKR Aceh ini diselesaikan secara restorative justice, lalu bagaimana jika pelaku kasus korupsi lain seperti kasus pengadaan lahan pusat zikir Nurul Arafah Islamic Center yang kini ditangani Polresta Banda Aceh juga meminta penyelesaian secara restorative justice dengan mengembalikan uang.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

DPD Partai Gerindra Aceh, Selasa (22/7), menerima kunjungan istimewa Pimpinan Perwakilan Parti Islam Se-Malaysia (PAS) Selangor beserta rombongan. (Foto: Infoaceh.net/Fauzan)
Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam bertemu jajaran PWI Kota Sabang, Selasa, 22 Juli 2025 di ruang rapat lantai III Sekretariat Daerah Kota Sabang. (Foto: Ist)
645 peserta ikut ujian jalur mandiri penerimaan mahasiswa baru dengan Sistem Seleksi Eleketronik Tahun 2025 di kampus UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Kepala Bidang Fasilitas Bea dan Cukai Kanwil DJBC Aceh, Leni Rahmasari bersama Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas, Muparrih saat berkunjung ke kantor redaksi media INFOACEH.NET di Jalan Prof Ali Hasjmy, Lamteh, Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Fajri Bugak didampingi tim pemenangan, Suryadi, menyerahkan berkas pencalonan kepada ketua panitia pelaksana Konferensi VII PWI Bireuen tahun 2025, Akhyar Rizki, di kantor PWI setempat, Selasa sore (22/7).
MTsN 1 Banda Aceh meraih penghargaan Kinerja Sangat Baik dari Kementerian Keuangan RI, atas capaian nilai IKPA sebesar 99,35 Semester I tahun 2025.
Komisi IV DPRK Sabang mendesak Wali Kota Sabang segera melakukan perombakan total terhadap manajemen RSUD Sabang. (Foto: Ist)
Kanwil DJBC Aceh melaksanakan pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai pada Selasa, 22 Juli 2025, di Kantor Wilayah DJBC Aceh. (Foto: Ist)
Presiden Prabowo Subianto
Erick diduga memecat Komisaris Utama (Komut) PT ASDP Indonesia Ferry, Lalu Sudarmadi setelah melaporkan potensi korupsi di perusahaan pelat merah itu kepadanya.
Mantan pecatan TNI AL, Satria Arta Kumbara, yang kini menjadi tentara Rusia, ingin pulang ke Indonesia.
Pemerintah kembali memantik kemarahan publik. Kali ini bukan soal bansos atau proyek mangkrak, tapi rencana pembatasan layanan panggilan suara dan video pada aplikasi seperti WhatsApp dan Telegram.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan seorang pria penyandang disabilitas berinisial C (34) terhadap dua korban anak di bawah umur di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
Saat pesta pernikahan keduanya digelar menimbulkan insiden hingga tiga orang tewas termasuk polisi di Pendopo Garut, Jabar pada Jumat (18/7/2025) lalu. 
Pesawat-pesawat ditembak jatuh dari udara
komika ternama Abdur Arsyad terlihat berdialog hangat namun penuh makna dengan Sultan Tidore, H. Husain Alting Sjah
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menangkap 24 warga negara asing (WNA) di kawasan Cilandak Barat dan Apartemen Kalibata City.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengklaim Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bukan partai milik keluarga
“Transaksi tertingginya (rekening terindikasi judol) adalah Rp3 miliar lebih. Transaksi terendahnya Rp1.000. Rata-rata deposit kalau dirata-ratakan adalah Rp2 juta lebih,” kata Saifullah Yusuf, dikutip Minggu (20/7/2025).
Mahasiswa KKN USK Kelompok LT_BM-SPT 1. (Foto: Ist).
Enable Notifications OK No thanks