MaTA: Polisi Tak Ada Dasar Hukum Hentikan Kasus Korupsi SPPD Fiktif KKR Aceh
Tentu ini akan menjadi tameng bagi mereka yang bermental korupsi untuk menyelesaikan perkara. Karena ketika ketahuan korupsi, mereka bisa langsung mengembalikan kerugian keuangan negara dan tutup kasus,” terangnya.
Makanya, lanjut Alfian, ia berharap Polresta Banda Aceh harus berhati-hati dalam menyelesaikan perkara korupsi melalui restorative justice karena akan sangat berbahaya terhadap proses penegakan hukum.
Karena bisa jadi akan banyak nantinya meminta penyelesaian secara restorative justice. Ini akan sangat berbahaya dalam upaya dan proses penegakan hukum terhadap kasus-kasus tindak pidana korupsi.
“Dan ini membuka peluang bagi orang-orang untuk melakukan korupsi lebih luas lagi. Oleh karena itu kita menyatakan penyelesaian kasus korupsi secara restorative justice tidak bisa dilakukan begitu saja. Karena kota ini bicara hukum sebagai panglima, bukan penegak hukum sebagai panglima,” tegasnya.
Karenanya, Polresta Banda Aceh perlu menjelaskan apa dasar hukum untuk dapat menghentikan kasus korupsi SPPD fiktif KKR atau ini hanya inisiatif Polresta Banda Aceh saja.
“Kalau memang ada aturan tolong dijelaskan. Pasalnya modus operandi di KKR Aceh ini fiktif. Pengalaman kita fiktif ini merupakan tindakan korupsi paling jahat terjadi,” jelasnya.
Yang perlu diselamatkan sekarang adalah lembaga KKR-nya, bukan orang-orangnya.
Karena publik Aceh dan korban konflik sendiri tidak menginginkan bahwa orang-orang yang ada di KKR itu bermental korup dan pencuri.
“KKR itu harus dihuni oleh orang-orang yang punya integritas, memiliki tanggung jawab moral yang kuat, terutama untuk memastikan pemenuhan hak-hak korban konflik Aceh yang sampai hari ini, belum ada kejelasan,” pungkas Alfian.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polresta Banda Aceh sudah menghentikan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan perjalanan dinas atau SPPD fiktif KKR Aceh yang bersumber dari APBA pada Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Tahun 2022.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, kasus dugaan korupsi tersebut tidak dilanjutkan lagi penyelidikannya karena kerugian keuangan negara sudah dikembalikan sebesar Rp 258,5 juta sesuai ketentuan yang berlaku.