MaTA: Polisi Tak Ada Dasar Hukum Hentikan Kasus Korupsi SPPD Fiktif KKR Aceh
“Dengan dikembalikannya uang negara yang disebabkan oleh Ketua KKR Aceh MY, Cs, maka penanganan kasus tersebut dilakukan penghentian penyelidikan,” ujar Kompol Fadillah Aditya Pratama, Jum’at (8/9).
Menurutnya, langkah ini juga salah satu yang diprioritaskan dalam hal tindak pidana korupsi.
“Kita mengutamakan adanya pengembalian kerugian keuangan negara. Maka, kasusnya tidak dilanjutkan,” jelas Fadillah.
“Kasus SPPD fiktif di KKR Aceh ini kita selesaikan secara restoratif justice yaitu dengan pengembalian kerugian keuangan negara, oleh KKR Aceh,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh. (IA)
Tutup