Polisi Tahan Remaja 16 Tahun Tersangka Pelecehan Santriwati di Banda Aceh, Dititip ke LPKS
-
Polresta Banda Aceh Segera Lengkapi Berkas Perkara
Banda Aceh, Infoaceh.net — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menetapkan seorang remaja laki-laki berusia 16 tahun sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang santriwati.
Tersangka kini telah ditahan dan dititipkan ke UPTD Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) Nirmala di Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, pihaknya saat ini sedang melengkapi berkas perkara untuk pelimpahan ke tahap selanjutnya.
“Sejak Rabu (14/5/2025), tersangka resmi dititipkan ke LPKS ABH terkait dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” ujar Kompol Fadillah, Jumat (15/6/2025).
Tersangka dijerat dengan Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Pasal 50 mengatur ancaman hukuman berupa cambuk paling sedikit 150 kali dan paling banyak 200 kali, atau denda antara 1.500 hingga 2.000 gram emas murni, atau penjara antara 150 hingga 200 bulan. Sementara Pasal 47 mengatur ancaman cambuk maksimal 90 kali, denda maksimal 900 gram emas murni, atau penjara hingga 90 bulan.
“Namun karena tersangka masih di bawah umur, hukumannya akan dikurangi sepertiga dari ancaman maksimal,” tambahnya.
Kronologi Kejadian
Sebelumnya diberitakan, seorang santriwati berusia 16 tahun diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang siswa di Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh. Korban disebutkan sempat disekap selama lebih dari satu minggu di rumah terlapor pada Januari 2025, dan insiden serupa kembali terjadi pada April 2025.
Menurut pengakuan korban, dirinya dibawa oleh pelaku dari pesantren ke rumah dan ditahan di dalam kamar selama kurang lebih 10 hari pada kejadian pertama, dan dua malam pada peristiwa berikutnya. Korban baru berani mengungkapkan kejadian tersebut setelah mendapat pendampingan hukum.