Polisi Tahan Remaja 16 Tahun Tersangka Pelecehan Santriwati di Banda Aceh, Dititip ke LPKS
"Sejak Rabu (14/5/2025), tersangka resmi dititipkan ke LPKS ABH terkait dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur," ujar Kompol Fadillah,
“Korban baru bisa buka suara setelah didampingi kuasa hukum,” ujar Kuasa Hukum Korban, Ona Handayani, SH.
Bantahan dari Pihak Terlapor
Sementara itu, Kuasa Hukum terlapor, Yulfan SH MH, membantah seluruh tuduhan penyekapan dan pelecehan tersebut. Menurutnya, tuduhan tersebut prematur dan tidak berdasar.
“Justru pelapor yang mengatur waktu dan lokasi penjemputan. Komunikasi dilakukan secara sadar oleh pihak pelapor,” ujar Yulfan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/5/2025).
Ia menegaskan tidak ada unsur pemaksaan, kekerasan, atau pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Qanun Jinayat.
“Hubungan yang terjadi antara keduanya adalah atas dasar suka sama suka, dan bukti komunikasi digital menunjukkan kesepakatan tanpa paksaan,” pungkasnya.
Tutup