Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Polisi Tangkap Dua Penimbun Solar Subsidi di Nagan Raya

Last updated: Rabu, 13 April 2022 01:24 WIB
By Redaksi
Share
2 Min Read
Satreskrim Polres Nagan Raya menahan dua tersangka penimbun BBM subsidi jenis solar
Satreskrim Polres Nagan Raya menahan dua tersangka penimbun BBM subsidi jenis solar
SHARE

NAGAN RAYA – Anggota Satuan Reskrim Polres Nagan Raya menangkap 2 orang tersangka penimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, beserta 1 unit kendaraan roda empat dan sejumlah barang bukti lainnya.

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrimnya AKP Machfud, Selasa (12/4) di ruang kerjanya menjelaskan, pihaknya terus melakukan penyidikan terhadap kasus penimbunan BBM subsidi jenis solar, setelah kasus tersebut terungkap beberapa waktu lalu.

AKP Machfud menjelaskan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya aktivitas niaga bahan bakar minyak solar bersubsidi yang disalahgunakan di kawasan wilayah hukum Polres Nagan Raya.

- Advertisement -

Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat maka Polres Nagan Raya segera menurunkan timnya ke lapangan, pada 9 Maret 2022 anggota Polres berhasil mengamankan seorang pria inisial Dar, warga salah satu desa di kecamatan Seunagan.

Dari tangan tersangka berhasil diamankan 1 unit mobil pick-up jenis Mitsubishi Colt T 120 SD warna hitam yang sedang mengangkut 34 jerigen yang berisikan BBM sekitar 1.000 liter,

- Advertisement -

Dari hasil pengembangan terhadap tersangka Dar, yang bersangkutan ingin menjual BBM tersebut kepada BL, salah seorang warga Desa Ie Beudoh Kecamatan Seunagan Timur, kemudian pada 10 Maret 2022 tim Opsnal berhasil meringkus tersangka BT dan berhasil mengamankan barang bukti 1 fiber ukuran 1.000 liter, 1 jerigen berisikan minyak solar, 5 jerigen kosong kapasitas 35 liter, 2 corong ukuran besar, 1 unit pompa minyak dan satu buah selang minyak.

Ditangkap KPK, Bupati Langkat Punya Kekayaan Rp 85 Miliar
Terungkap! KPK Beberkan Kronologi Suap Dirut Inhutani V: Minta Rubicon di Lapangan Golf, Terima Uang Rp2,4 Miliar di Kantor
Supratman: 1.116 Napi Dapat Amnesti Prabowo, Termasuk Hasto dan Enam Pelaku Makar di Papua
Neraka Bagi Anak 16 Tahun di Cianjur, 12 Pria Diperkosa Bergilir, DPR Desak Kebiri!

Kasat Reskrim menambahkan, kedua tersangka dijerat pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah kedalam UU RI 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Polres Aceh Timur menahan oknum guru dayah diduga perkosa santriwati Diduga Perkosa Santri, Guru Dayah di Aceh Timur Ditahan Polisi
Next Article Wapres Ma’ruf Amin ke Aceh Tengah, TNI/Polri Siapkan Seribu Pasukan Pengamanan

You May also Like

Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh telah merampungkan berkas (P-21) kasus dugaan korupsi pada pembangunan RS rujukan regional Aceh Tengah
Hukum

Berkas Lengkap, Penyidik Polda Aceh Rampungkan Dugaan Korupsi RS Regional Aceh Tengah

Sabtu, 6 April 2024
Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus korupsi yang menyebabkan runtuhnya rumah sakit rujukan regional wilayah Aceh Tengah
Hukum

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Runtuhnya RS Regional Aceh Tengah

Jumat, 1 September 2023
Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho, melakukan sidang pemeriksaan setempat (Descente) perkara sengketa kewarisan di Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar, Jum'at (20/12)
Hukum

MS Jantho Sidangkan Sengketa Harta Waris dari Pewaris Tanpa Keturunan di Kuta Baro

Sabtu, 21 Desember 2024
Eksekusi hukuman cambuk terhadap dua orang terpidana kasus ikhtilat di Taman Bustanussalathin atau Taman Sari, Rabu (10/11)
Hukum

Dua Warga Dihukum Cambuk di Banda Aceh

Kamis, 11 November 2021
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?