Jumlah terpidana hukuman mati tahun ini meningkat, lebih banyak dari tahun 2022 yang jumlahnya 22 orang.
Selama tahun 2023, PT BNA telah menjatuhkan putusan hukuman mati sebanyak 26 terpidana.
“Hal ini berdasarkan data Rekapan Hukuman Pidana Tingkat Banding Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Banda Aceh 2023,” pungkas Taqwaddin. (IA)
Terkait
Lainnya
ADVERTISEMENT
Aceh
ADVERTISEMENT
Nasional
ADVERTISEMENT
Luar Negeri
ADVERTISEMENT
Umum
Tutup